Polda NTT Bantah Pemecatan Ipda Rudy Soik Terkait Kasus Mafia BBM

12 Oktober 2024 15:47 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 28 Oktober 2024 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: Kornelis Kaha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: Kornelis Kaha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Belakangan berkembang isu Ipda Rudy dipecat lantaran mengungkap mafia bahan bakar minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membantah hal tersebut. Ia mengeklaim, pihaknya tak tengah menangani adanya perkara dugaan mafia BBM.
"Tidak ada kasus mafia BBM yang ditangani baik Polresta maupun Polda," kata Ariasandy saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10).
Ariasandy menegaskan, Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP). Sanksi tersebut diberikan lantaran Ipda Rudy terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
"Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dengan cara memasang police line pada drum dan jeriken kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa didukung administrasi penyelidikan," jelas Ariasandy.
"Yang mana tempat tersebut tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa pidana," sambungnya.
Selain itu, vonis PTDH tersebut juga diberikan karena Ipda Rudy sudah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin dan 1 kali pelanggaran kode etik profesi.
ADVERTISEMENT