Polda NTT Tetapkan 2 Oknum Polisi Tersangka Kasus BBM Ilegal
·waktu baca 2 menit

Polda NTT menunjukkan komitmen serius dalam memberantas mafia bahan bakar minyak (BBM). Sejak Februari 2026, mereka telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang memicu kelangkaan di tengah masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, mengungkapkan dari puluhan kasus tersebut, penyidik telah memetakan sekitar 40 orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian sudah kami tetapkan, dan proses ini masih berjalan karena kami membutuhkan keterangan ahli untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Hans kepada wartawan, Selasa (5/5).
Keterlibatan Oknum
Tindakan tegas Polda NTT tidak pandang bulu. Dua oknum polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 26 April 2026 karena diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM ini.
Identitas kedua oknum itu yakni Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT Iptu HPD dan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur Aipda DGL.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, menegaskan institusinya tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang berkhianat pada tugas.
"Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Saat ini, dua personel tersebut sedang menjalani proses sidang kode etik," tegasnya.
Modus Operandi
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menguras BBM subsidi, mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi wilayah terpencil, kongkalikong dengan operator SPBU, hingga pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda.
BBM hasil penyalahgunaan tersebut kemudian ditimbun atau dijual ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga tinggi. Wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU) menjadi titik paling rawan karena adanya disparitas harga yang tinggi dengan negara tetangga, yang memicu praktik penyelundupan lintas batas.
Distribusi Tepat Sasaran
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menambahkan langkah ini adalah wujud transparansi agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM.
Senada dengan hal tersebut, Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, mengajak masyarakat untuk terus bersinergi.
"BBM adalah kebutuhan vital. Kami meminta masyarakat aktif melaporkan jika melihat praktik penyimpangan di lapangan agar distribusi energi di NTT berjalan adil dan transparan," pungkasnya.
