Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan mengirimkan somasi kepada aktivis Ananda Badudu terkait pernyataanya yang menyebut banyak mahasiswa yang diperlakukan tidak etis saat menjalani pemeriksaan. Begitu juga tudingan banyak mahasiswa diperiksa tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
“Kami akan mengirimkan somasi ke Ananda Badudu (terkait) apa yang dia nyatakan ke pers,” ucap Kanit IV Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu, di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/9).
Rovan juga meminta Ananda Badudu jangan asal mengeluarkan pernyataan, lalu melarikan diri tanpa ada klarifikasi. Sebab, menurutnya, hal ini berkaitan dengan nama institusi Polri.
“Jangan memberikan pernyataan dan kabur. Ada nama baik Polri yang dipertaruhkan,” kata dia.
Untuk membuktikan penyataan Ananda Badudu, pihak Polda Metro juga memperlihatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan Ananda sedang diperiksa. Menurut Rovan, saat Ananda diperiksa, hanya tinggal 2 mahasiswa yang tengah menjalani pemeriksaan.
“Ruang pemeriksaan sangat kecil dan tidak mungkin berpuluh orang sesuai penyataan Ananda Badudu. Bukti lain saat Ananda tiba di Resmob, semuannya terekam CCTV jadi apa yang kami sampaikan kemarin,” ungkap Rovan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ananda Badudu heran terhadap pemeriksaan mahasiswa oleh polisi. Ia sempat melihat banyak mahasiswa yang diperiksa dengan cara yang tidak etis dan tanpa pendampingan dari kuasa hukum.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege (hak istimewa) untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis," jelas Ananda di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9).
Namun, polisi langsung membantah omongan Ananda dan memperingatkan mantan jurnalis itu agar tidak membuat tuduhan tanpa dasar.
“Jadi jangan sampai membuat statement yang bisa fitnah orang lain nanti bisa timbulkan pidana baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT