Polda Sulsel Sambut Usul Restorative Justice Kasus 'Akpol Bayar' Bimbel Makassar

23 Januari 2025 14:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sulsel meluruskan penanganan kasus ASN Institute, tempat bimbingan belajar di Kota Makassar, Sulsel, yang heboh lantaran membuat artikel “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Diketahui”.
ADVERTISEMENT
Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, mengatakan kasus dugaan penyebaran berita bohong ini masih dalam proses penyelidikan.
Ketiga pegawai ASN Institute, yakni AIS (22 tahun), pembuat artikel; AF (28), pegawai marketing; dan TM (34 tahun), bos PT Digi Teknologi Indonesia, masih berstatus saksi dan tidak dilakukan penahanan.
“Jadi saya luruskan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan ya,” kata Bayu kepada kumparan, Kamis (23/1).
Dalam proses penyelidikan ini, lanjut Bayu, polisi telah memintai keterangan kepada tiga orang pegawai ASN Institute. Mereka pun dianggap kooperatif dan mengakui bahwa yang diperbuatnya salah dan telah meminta maaf.
Saat dimintai tanggapan terkait adanya dorongan agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice (RJ), Bayu mengaku akan terlebih dahulu melihat perkembangan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Soal itu (RJ) kita lihat saja perkembangan ke depannya,” kata Bayu.