Polda Sultra Tahan Korlap Demo Ricuh di PT VDNI

20 Desember 2020 14:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengamanan demo, Jumat (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengamanan demo, Jumat (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sulawesi Tenggara menetapkan 3 tersangka koordinator aksi demo PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Senin (14/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam unjuk rasa tersebut, massa membakar fasilitas perusahaan. Mereka menuntut keadilan gaji dan kejelasan status bekerja.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan mengatakan, 3 tersangka telah ditahan sejak Sabtu (19/12) lalu. Mereka berinisial AF, IR, dan LN yang merupakan koordinator lapangan demo.
“Ditahan sejak Sabtu (19/12) kemarin. 3 tersangka korlap,” kata Ferry kepada kumparan, Minggu (20/12).
Ferry menuturkan, keduanya dijerat menggunakan Pasal 160 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Kedua terbukti melakukan kesalahan.
“3 tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, dan Pasal 216 KUHP,” ujar Ferry.
Sebelumnya diberitakan, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Pada Senin (14/12), ribuan buruh VDNI melakukan aksi demonstrasi yang berujung bentrok hingga pembakaran fasilitas perusahaan. Dilansir dari Kendarinesia, mereka menuntut kenaikan gaji dan kejelasan status pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari 36 bulan.
ADVERTISEMENT