Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana

1 Januari 2025 12:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP2 lidik kasus tewasnya Afif Maulana. Afif merupakan pelajar SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Afif tewas dengan kondisi tulang rusuk 1-6 bagian kiri patah hingga merobek paru-parunya sepanjang 11 sentimeter. Pihak keluarga menduga ia tewas dianiaya polisi. Namun polisi menyebut Afif tewas karena melompat dari jembatan saat pembubaran tawuran.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan penerbitan surat SP2 lidik ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara profesional dan terintegrasi. Gelar perkara dihadiri tim forensik beserta keluarga korban.
"Saya tekankan di sini, atas nama penyidik di Polda Sumbar menyampaikan bahwa perkara ini, bahwa hasil gelar perkara profesional dan terintegrasi, itu akan di-SP2 lidik," kata Suharyono saat rilis akhir tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12).

Afif Meninggal Bukan karena Dianiaya

Garis polisi di TKP ditemukannya mayat Afif Maulana di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Padang, Jumat (5/7/2024). Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Suharyono menambahkan, sebelumnya tim forensik independen juga telah mengungkap bahwa Afif Maulana meninggal bukan karena penganiayaan. Melainkan jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensik itu sudah menyatakan penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan," ungkapnya.
"Tapi, karena benturan benda keras. Jadi tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuhnya. Itu sebenarnya sudah terekspos sejak empat atau lima bulan yang lalu," sambung Suharyono.

Kasus Tetap Dibuka bila Ada Novum Baru

Foto Afif Maulana, remaja 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Sungai Kuranji, Padang. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Maka itu, lanjutnya, agar kasus ini tidak menggantung, penyidik segera menerbitkan SP2 lidik. Meski begitu, Suharyono memastikan pihaknya tetap terbuka bila nanti ditemukan bukti baru untuk kembali menyelidiki kasus tersebut.
"Andaikata nanti ke depan ada novum atau bukti-bukti baru yang kuat terkait masalah ini, silakan koordinasi dengan penyidik. Jadi kami bukan berarti menganggap masalah yang ini sepele, justru bagian keseriusan kami menangani perkara ini. Agar ada kepastian hukum, tidak tergantung," ucapnya.
ADVERTISEMENT