Polda Sumsel Tetapkan Lagi Tersangka Karhutla, Total 20 Orang

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus menindak para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Senin (24/8), polisi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menyebutkan total area yang terbakar akibat ulah para tersangka mencapai puluhan hektare.
"Sejauh ini ada 16 LP (laporan polisi) dan 20 orang tersangka yang menyebabkan kurang lebih 34,8 hektare luas areal yang terbakar," ujar Nandang, Senin (24/8).
Saat ini, seluruh laporan polisi tersebut sudah masuk ke tahap penegakan hukum. Ada 11 perkara dalam tahap penyidikan, 4 perkara masuk Tahap I, 1 perkara sudah Tahap II (pelimpahan).
Nandang menegaskan akan mempercepat proses penyidikan dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera tuntas di pengadilan.
"Terhadap perkara yang telah masuk tahap penyidikan dilakukan percepatan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan tuntas," kata Nandang.
Selain memproses hukum 20 tersangka, polisi juga masih mendalami penyebab kebakaran, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Berikut sebaran 20 tersangka karhutla di Sumsel:
OKU Timur: 6 tersangka
Ogan Komering Ilir (OKI): 3 tersangka
Musi Rawas: 2 tersangka
Banyuasin: 2 tersangka
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI): 2 tersangka
Ogan Ilir: 1 tersangka
OKU Selatan: 1 tersangka
Muara Enim: 1 tersangka
Lahat: 1 tersangka
Musi Banyuasin: 1 tersangka
