Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Sumut: AKBP Achiruddin Hasibuan Akan Dijerat Pasal TPPU
28 April 2023 21:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasanuddin yang bernama Aditya Hasibuan masih terus berkembang. PPATK memblokir rekening Achiruddin dan anaknya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, polisilah yang merekomendasikan hal tersebut ke PPATK. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut, AKBP Achiruddin akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait dengan hal itu kita temukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH berkaitan dengan peran yang bersangkutan. Jadi nanti kita lidik, saat ini tim terus bekerja memproses apa yang tadi saya sampaikan," kata Hadi di Mapolda Sumut, Jumat (28/4).
"Nanti itu berkembang ke pasal TPPU," imbuhnya.
Terkait laporan kekayaan yang tak wajar juga akan terus didalami. LHKPN AKBP Achiruddin tak update setelah 10 tahun.
"Sudah saya bilang. Saya sudah berkoordinasi (terkait laporan harta kekayaan) dan bekerja sama dengan teman-teman PPATK," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening itu karena terindikasi pencucian uang. Nilainya cukup signifikan.
"[nilainya] puluhan miliar," kata Humas PPATK Natsir Kongah.
Natsir tidak menjelaskan lebih jauh soal pemblokiran ini. Soal bentuk transaksi mencurigakan apa saja yang dilakukan.
Sementara Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa penelusuran sudah dilakukan sebelum kasus penganiayaan mencuat.
"Proses sudah kami lakukan sejak beberapa bulan lalu karena transaksi yang bersangkutan/keluarga tidak sesuai profile, kebetulan saat ini muncul berita terkait penganiayaan. Koordinasi akan kami intensifkan dengan APH terkait," ujar Ivan.