Polda Sumut Bentuk Tim Bantu Pengungkapan Kasus Anak Diperkosa hingga Kena HIV

22 September 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Worraket/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Worraket/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus anak perempuan 12 tahun di Kota Medan diperkosa sejumlah orang dekatnya hingga terkena HIV menjadi perhatian khusus Polda Sumut. Mereka menurunkan tim untuk membantu Polrestabes Medan mengungkap persoalan ini.
ADVERTISEMENT
“Penyidik Polda memberikan asistensi kepada Penyidik Polrestabes Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (22/9).
Namun Hadi belum merinci proses penyelidikan yang sudah dilakukan timnya. Hadi memastikan bahwa institusinya berkomitmen menuntaskan kasus ini.
“Polda Sumut berkomitmen dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan yang dialami anak. Hak-hak anak harus dilindungi demi generasi penerus bangsa,” ucap Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Dok. Istimewa

Belum Ada Tersangka

Sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka masih mendalami keterangan delapan saksi yang telah diperiksa.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kemudian juga sudah delapan orang kita periksa,” kata Fathir, Rabu (21/9).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ujar Fathir, dugaan mengarah ke eksploitasi seksual juga belum ditemukan. Namun, dari hasil visum bocah malang itu merupakan korban pencabulan.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini polisi juga belum memeriksa terlapor. Selain itu Fathir juga belum merinci berapa orang terlapor yang dilaporkan korban.
Fathir menjelaskan, penyidik kini masih fokus menggali keterangan korban untuk menguatkan materi penyidikan. Tapi kendalanya, sejauh ini korban belum bisa diminta keterangan karena masih dalam keadaan trauma.
“Secara psikologis dia (korban) belum stabil. Karena dia belum stabil, kami meminta bantuan pendampingan dari pihak Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak,” kata Fathir.

Korban Dilecehkan Sejak Kecil

Kasus pelecehan yang dialami korban cukup panjang. Berdasarkan keterangan korban, sejak usia bayi hingga 7 tahun tepatnya pada 2017, ia tinggal bersama ibunya.
Ketika itu ibunya telah berpisah dengan ayah korban. Di rumah tersebut, ibunya tinggal dengan pacar berinisial B. Menurut pengakuan korban, B pertama yang melecehkannya.
ADVERTISEMENT
Setelah ibu korban meninggal dunia, korban kemudian dirawat ayah kandungnya. Selama tinggal bersama sang ayah, korban juga tinggal bersama nenek korban, dan adik neneknya. Di rumah itu diduga korban dicabuli adik neneknya.
Dari kejadian itu, nenek korban mengajak korban ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara ayah korban kabur dari rumah karena memiliki banyak utang.
Setelah pulang dari Palembang, korban bersama neneknya kembali ke Medan. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya, kurang lebih 2 tahun atau tepatnya hingga 2021. Di sana diduga korban menjadi korban eksploitasi seksual dari tantenya yang berprofesi sebagai muncikari.
Tidak berselang lama, korban pindah ke rumah teman neneknya selama 8 bulan. Kemudian dia pindah lagi dan kini bersama keluarganya yang lain. Namun baru 3 bulan tinggal di sana korban sakit. Setelah diperiksa di Rumah Sakit. Nahas, korban dinyatakan positif HIV.
ADVERTISEMENT