Polda Sumut Dalami Kasus PKL Jadi Tersangka karena Dilaporkan Terduga Preman

12 Oktober 2021 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut terus menyelidiki polemik kasus PKL Pasar Gambir, Deli Serdang, LW, yang menjadi tersangka penganiayaan atas laporan preman berinisial BS. Keterangan saksi dan barang bukti sedang didalami. LW dijerat Pasal Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan saksi dan barang bukti yang sebelumnya ditangani Polsek Percut Sei Tuan, kini telah ditangani langsung pihaknya.
"Untuk laporan BS ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut,” ujar Hadi dalam keterangannya, Senin (12/10)
Hadi juga menjelaskan dalam kasus ini, ke dua pihak saling lapor ke polisi. BS terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan LW ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," ujar Hadi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Dok. Istimewa
Terkait laporan LW, Polrestabes Medan telah mendalami dan melengkapi kekurangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain. Kemudian mengumpulkan bukti rekaman CCTV untuk mengejar dua pelaku lain yang diduga ikut menganiaya LW.
"Tim masih mengejar dua pelaku lain,”ujar Hadi
Kasus ini terjadi pada awal September 2021. Bermula dari video yang menunjukkan LW diduga dipukuli BS. Video ini direkam warga, lalu viral di media sosial.
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setelah video beredar, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS. Dia lalu ditetapkan tersangka penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi, pertengkaran antara keduanya bermula lantaran BS menilai becak milik LW yang terparkir di pinggir jalan dianggap menghalangi kendaraan lain. Lalu terjadi cekcok dan penganiayaan.
Ternyata keduanya justru saling lapor sebagai korban penganiayaan. BS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga merasa dianiaya oleh LW. Dia lalu membuat laporan serupa ke Polsek Percut Sei Tuan.
---------------------------------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews