Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Tangkap 2 Orang

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
2 tersangka diamankan saat membawa sabu 9 Kg di Batubara, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
2 tersangka diamankan saat membawa sabu 9 Kg di Batubara, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa

Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 9 kilogram di Jalan Lintas Sumatera Km 50, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Dalam operasi tersebut, Polda Sumut menangkap 2 orang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedua tersangka bernama Lamhot Pardede (35) dan Aprianto Pardede (32). Keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan bermula pada Selasa (2/3), tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batubara. Berangkat dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Tepat saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Km 50, Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju mobil yang membawa narkotika," ujar Hadi kepada wartawan, Rabu (10/3).

2 tersangka diamankan saat membawa sabu 9 Kg di Batubara, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa

Polisi kemudian memeriksa mobil dan mendapati sabu seberat 9 kg. Alhasil 2 pria dalam mobil langsung ditangkap. Dari keterangan keduanya, sabu diperoleh dari seorang buronan.

“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Hadi.

Hadi menduga masih ada jaringan lain dari 2 tersangka yang ditangkap.