Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kerangkeng Bupati Langkat, 8 Tersangka Dihadirkan

25 Mei 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut saat melakukan rekontruksi kasus kerankeng manusia di rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut saat melakukan rekontruksi kasus kerankeng manusia di rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, di Mapolda Sumut, Rabu (25/5). Delapan tersangka dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
ADVERTISEMENT
Mereka yang dihadirkan yakni anak Bupati Langkat, Dewa Perangin-angin, RG, JS, HG, HS, IS, TS, dan SP. Sementara Terbit Rencana Perangin-angin tidak mengikuti rekonstruksi, karena masih menjadi tahanan KPK.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, rekonstruksi dilakukan siang hari dan masih berlangsung hingga sore hari.
“Hari ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng. Nanti hasilnya akan disampaikan karena prosesnya masih berlangsung," ujar Hadi
Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap.
Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar. Praktik ini bahkan menyebabkan sejumlah penghuninya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diduga juga melibatkan Oknum TNI. Berdasarkan keterangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, ada 10 anggotanya yang diduga terlibat. Dia memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang terlibat terus berjalan.
"Kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Andika usai bersilaturahmi ke Ketua PBNU Gus Yahya, di kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5).