Polda Sumut Jawab Isu Aset Bos Judi Apin BK Ada yang Punya Oknum Polri

21 Oktober 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 27 Januari 2023 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penyegelan di 2 ruko milik Apin BK di Jalan Danau Singkarak Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penyegelan di 2 ruko milik Apin BK di Jalan Danau Singkarak Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut telah menyita 26 aset milik bos judi online Apin BK dengan total senilai Rp 151,995 Miliar. Mereka memastikan aset itu milik Apin, bukan pihak lain, termasuk soal dugaan mengarah ke oknum polisi.
ADVERTISEMENT
“Ya sejauh ini, seluruhnya (milik) yang bersangkutan, kalau punya orang lain mana mungkin disita,”ujar Kasubid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, Jumat (21/10).
Kata Herwansyah, saat ini pihaknya masih memeriksa Apin secara intensif. Bila ditemukan aset lain dari judi online milik Apin, pihaknya akan kembali menyitanya.
“Kalau memang dari proses penyelidikan yang bersangkutan ada lagi aset-asetnya, ya dari pihak penyidik akan melakukan penyitaan, melalui (proses), pengadilan negeri,” katanya.
Sebelumnya dari penyelidikan, judi online yang dikelola Apin beromzet Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per hari.
Penangkapan Apin diumumkan tak lama setelah para kapolres dan kapolda se-Indonesia dipanggil Presiden Jokowi ke Istana untuk diberi pengarahan agar memerangi kejahatan judi online dan narkoba.
ADVERTISEMENT
Apin sempat kabur ke Singapura hingga akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Malaysia. Apin kemudian dibawa ke Jakarta lalu diterbangkan ke Medan untuk diperiksa lebih lanjut di Polda Sumut.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Apin. Polisi juga mengusut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana judi Apin BK.