Polda Sumut Pecat 28 Anggota: Terlibat Kasus Narkoba hingga Pencabulan

22 Desember 2021 23:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses PTDH 28 anggota Polda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Proses PTDH 28 anggota Polda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap 28 anggota pada Rabu (22/12).
ADVERTISEMENT
Upacara PTDH dipimpin Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Panca mengatakan, pemecatan ini dilakukan setalah para personelnya menjalani sidang etik.
“Dari 28 itu (yang dipecat) 19 terkait dengan tindak pidana narkotika. Sesuai arahan Bapak Kapolri, tidak boleh ada yang terlibat narkotika,” kata Panca kepada wartawan.
Panca menyebut paling banyak anggota dipecat karena kasus narkotika.
“Kasus Tanjung Balai saat ini masih berproses di sidang Pengadilan 10 orang terlibat,” ucap Panca.
Selain itu ada kasus tindak pidana umum yakni kasus pencabulan yang dilakukan oknum polisi terhadap istri tahanan Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Kota Medan.
“Kenapa kita lakukan PTDH? Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti bahwa mereka melakukan pelanggaran kode etik profesi, sehingga itu menjadi sebuah keputusan dan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya,” kata Panca.
Proses PTDH 28 anggota Polda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
Panca menyebut, tidak semua polisi yang dipecat hari ini hadir. Mereka diwakilkan oleh beberapa orang.
ADVERTISEMENT
“Yang PTDH tidak hadir semua, diwakili dengan foto, yang tadi hadir dua, tak perlu dihadirkan semua, tapi yang jelas SK nya sudah ada,” tutup dia.