Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Sumut Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Kejari Medan
13 Desember 2022 21:24 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 27 Januari 2023 17:10 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menyerahkan bos judi online beromzet Rp 1 Miliar per hari, Apin BK , ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12). Apin selanjutnya ditahan selama 60 hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara Apin BK telah dinyatakan lengkap.
“Hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka [dilakukan] setelah berkasnya dinyatakan lengkap," ujar Hadi kepada wartawan.
Hadi menyebut selain menjadi tersangka judi online, Apin juga dijerat pasal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berkas kasusnya masih dilengkapi penyidik.
“Kasus TPPU-nya masih tetap berjalan,” jelas Hadi.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan, judi online yang dikelola Apin BK ini beromzet Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per hari. Apin BK sempat buron lama sebelum akhrinya ditangkap di Malaysia.