Polda Sumut Serahkan Bos Judi Online Apin BK ke Kejari Medan

13 Desember 2022 21:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 27 Januari 2023 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menyerahkan bos judi online Apin BK ke Kejari Medan, Selasa (13/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menyerahkan bos judi online Apin BK ke Kejari Medan, Selasa (13/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menyerahkan bos judi online beromzet Rp 1 Miliar per hari, Apin BK, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12). Apin selanjutnya ditahan selama 60 hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara Apin BK telah dinyatakan lengkap.
“Hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka [dilakukan] setelah berkasnya dinyatakan lengkap," ujar Hadi kepada wartawan.
Polisi saat menyerahkan bos judi online Apin BK ke Kejari Medan, Selasa (13/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
Hadi menyebut selain menjadi tersangka judi online, Apin juga dijerat pasal Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berkas kasusnya masih dilengkapi penyidik.
“Kasus TPPU-nya masih tetap berjalan,” jelas Hadi.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan, judi online yang dikelola Apin BK ini beromzet Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per hari. Apin BK sempat buron lama sebelum akhrinya ditangkap di Malaysia.