Polda Sumut soal Viral 15 Polisi DPO: Pengingat agar Tidak Rusak Citra Polri

20 Juni 2024 11:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lembaran 15 personel Polrestabes masuk daftar DPO. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lembaran 15 personel Polrestabes masuk daftar DPO. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumut mengklarifikasi soal ramai lembaran yang menunjukkan 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan lembaran tersebut dibuat hanya untuk memberikan peringatan kepada personel agar tidak lari dari tugas sebagai anggota Polri.
Dalam lembaran tersebut, surat tersebut terbit pada Juni 2024 dan ditandatangani oleh Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi.
Ia menyebut bahwa lima belas personel tersebut sudah dipecat secara tidak hormat (PTDH)
“Bukan lagi ditangkap, mereka sudah di-PTDH,” kata Hadi pada Kamis (20/6).
“Tujuan awalnya dari Propam Polrestabes memasang foto-foto mereka adalah untuk kepentingan internal. Mengingatkan kepada anggota lain tidak melakukan perbuatan yang merusak citra Polri, dan jika ada laporan masyarakat terkait 15 orang mengaku-ngaku Polisi agar dipertegas mereka bukan polisi,” sambungnya.
Namun, Hadi tak merinci lebih jauh, mengapa dalam lembaran itu masih dijuduli dengan DPO.
ADVERTISEMENT

Sudah disidang di Pengadilan

Hadi mengatakan, kelima belas personel itu melakukan indispliner. Selain itu, ada pula yang terlibat kasus narkoba.
“15 orang tersebut pelanggarannya adalah indisipliner/desersi dan pengguna narkoba, hasil sidang diputus pemecatan. Setelah proses pemecatan itu ada beberapa orang yang melakukan tindak pidana, itu sudah diproses dan di antaranya sudah diputuskan oleh pengadilan,” kata dia.
Misalnya, sudah ada yang disidang pada tahun 2022 lalu.
“Pelanggaran indisipliner yang mereka lakukan tercatat ada yang di tahun 2018, 2019, 2020, 2021. Mereka meninggalkan tugas ada yang 30 hari, 40 hari, 48 hari, 50 hari 60 hari bahkan 86 hari,” jelasnya.