Polda Sumut Surati PPATK soal Kasus Gratifikasi Gudang Solar AKBP Achiruddin

1 Mei 2023 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengecekan gudang BBM solar yang diduga milik AKBP Achiruddin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengecekan gudang BBM solar yang diduga milik AKBP Achiruddin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut memastikan sudah berkoordinasi dengan PPATK terkait kasus gratifikasi gudang solar yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan. Sebelumnya muncul keraguan tak ada koordinasi di antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
"Sudah itu hari Jumat (28/4) lalu dikirim penyidik Ditreskrimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Undang-undang Korupsi," kata Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi pada Senin (1/5).
Hadi mengungkapkan, surat itu merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan. AKBP Achiruddin diduga menerima gratifikasi sebagai imbal jasa dari pengawasan gudang solar ilegal yang ada di dekat rumahnya.
“Jadi surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH,” sambung Hadi.
Diduga gudang minyak milik AKBP Achiruddin. Foto: Dok. Istimewa
Ternyata gudang solar tersebut milik PT Almira (ANR). AKBP Achiruddin menjadi pengawas gudang ilegal itu sejak tahun 2018 hingga 2023. Ini yang menjadi pintu masuk ke kasus TPPU.
ADVERTISEMENT
Gudang itu seluas 300 meter. Ia juga tak terdaftar secara resmi di Pertamina.
Terkait kasus ini, polisi juga telah menggeledah kantor PT Almira pada Sabtu (29/4). Perusahaan itu terdaftar di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota.
Hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR), turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM.
Selain melakukan penggeledahan di PT Almira, Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin. Penggeledahan itu melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep. Penggeledahan itu berlangsung sekitar 5 jam.