Polda Sumut Tangkap Pembuat Konten 'Live Streaming' Seks

16 April 2025 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi industri film porno. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi industri film porno. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tiga orang di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yakni Risky (25 tahun), Roy (19), dan MGOS (15), pada Senin (14/4). Ketiganya terlibat tindak pidana pornografi online.
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Siber Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan menuturkan aksi pornografi ini dilakukan para pelaku dengan modus live streaming.
Anggi bilang, ada dua aplikasi yang digunakan. Pertama adalah aplikasi T. Di aplikasi ini, pelaku mengiklankan adanya video live streaming pornografi di aplikasi lainnya yakni TV.
Selain itu, di aplikasi ini, para penonton diberikan kesempatan untuk memilih aktor dalam video pornografi tersebut.
“Ya jadi modusnya si host di aplikasi T itu mengundang (germok), kenapa dia? Karena dia followers-nya banyak, kalau kami pendalaman ke germo, jadi kerja sama, ditempelkan ID aplikasi TV si germo,” kata Anggi di Polda Sumut, Rabu (16/4).
“Tujuannya apa? Untuk rekan yang sudah nonton di T untuk masuk ke ID TV germo,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kata Anggi, strategi ini digunakan para pelaku untuk menghindari akun di aplikasi T di-ban. Sebab, aturan di aplikasi T terhitung ketat untuk konten porno.
Anggi bilang, para penonton tidak dikenakan biaya untuk menonton konten pornografi ini. Mereka hanya diminta untuk menyukai atau memberikan "like" saat momen live aplikasi T.
Lantas, dari mana keuntungan para pelaku?
Anggi bilang, sumber keuntungan para pelaku saat ini masih didalami.
Tap-tap layar tidak terlalu signifikan kami cek di aplikasi TV. Kalau keterangan yang bersangkutan, kenapa yang bersangkutan (mau) ya karena duit Rp 700 ribu,” sambungnya.
Uang Rp 700 ribu yang dimaksud adalah uang yang diberikan oleh host aplikasi T yakni YWS. Ia masih diburu.
Adapun peran para pelaku yang ditangkap adalah:
ADVERTISEMENT
Saat ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.