Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka soal Kapal Pengangkut 86 PMI Ilegal Karam

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat memaparkan kasus tenggelamnya Kapal 86 PMI Ilegal di Perairan Asahan, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat memaparkan kasus tenggelamnya Kapal 86 PMI Ilegal di Perairan Asahan, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa

Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus penyeludupan 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya karam di Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3).

Kelima tersangka tersebut berinisial H sebagai nakhoda kapal, D sebagai Anak Buah Kapal (ABK), S sebagai mekanik, RD sebagai juru masak dan terakhir RR sebagai penampung atau perekrut para PMI illegal.

"Ini akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI),” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (24/3).

Panca menyebut, ada 3 orang terduga pelaku yang masih buron. Mereka berinisial R yang mengorganisir keberangkatan, sekaligus pemilik rumah penampungan. Lalu ST koordinator keberangkatan dan SF pemilik kapal.

TNI AL menggaglkan penyeludupan 23 PMI Ilegal di Sumut pada Selasa (15/3/2022). Foto: Dok. Istimewa

Menurut Panca, para PMI direkrut oleh agen di wilayah mereka berasal. Dari laporan yang diterima terdapat 27 orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT), 10 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 6 orang dari Jawa Barat, 19 orang dari Jawa Timur, 1 dari Lampung, 11 orang dari Sulawesi Selatan, 2 orang dari Banten, 3 orang dari Sumut, 6 orang dari Jawa Tengah dan 1 orang dari Jambi.

"Untuk berangkat ke negara tujuan, mereka dimintai uang dari mulai Rp 4,5 juta - Rp 6 juta," ujar Panca.

kumparan post embed

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun. Panca menyebut, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengawasi aktivitas PMI Ilegal.

"Ke depan (penyeludupan) ini tidak boleh terjadi lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri," tandasnya