Polda Sumut Tunggu Klarifikasi Polres soal Bandar Narkoba Ngaku Setor Bulanan

4 Februari 2025 11:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Polda Sumut masih menyelidiki kasus video viral bandar narkoba di Kabupaten Labuhanbatu bernama Endar Muda yang mengaku setor bulanan ke polisi hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Polres Labuhanbatu.
“Iya (masih menunggu klarifikasi Polres Labuhanbatu). Jadi kalau sudah ada klarifikasi dari sana (melalui Pengamanan Internal/Paminal) baru kami jelaskan,” kata Siti, Selasa (4/2).
Siti belum merinci lebih jauh soal perkembangan pemeriksaan Paminal di sana. Yang pasti, katanya, semua berproses.
“Belum ada (hasilnya),” kata dia.
Lantas, apakah penyebar video pengakuan bandar narkoba juga akan dicari?
Terkait ini, Siti bilang pihaknya masih menunggu laporan dari Paminal.
“Untuk itu nanti ada tim yang bekerja jadi kita tunggu hasilnya,” kata dia.
“Kalau masalah itu (penyebar video dicari), mereka (penyidik) nanti yang lebih tahu,” jelasnya.

Video Viral

Dalam video viral, bandar narkoba Endar Muda mengaku menyetor uang ke Polres Labuhanbatu yakni kepada Kepala Satuan (Kasat) hingga Kepala Unit (Kanit).
ADVERTISEMENT
“Saya itu membayar itu Mapolres Labuhanbatu sejumlah Rp 190 juta setiap bulannya. Rp 80 juta untuk Kasat, kategorinya ketua kelas,” kata pria di balik jeruji putih.
“Baru untuk kanit 20-20 (Rp 20 juta), untuk tim Rp 8 juta per bulan. Setiap bulan, setiap tanggal 10,” sambungnya.
Terkait hal ini, Polda Sumut mengaku masih melakukan penyelidikan. Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti menegaskan, pihaknya juga akan transparan dan tegas bila ada anggota kepolisian yang terlibat.
“Kami tidak mentolerir adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
“Jika terbukti, maka sanksi tegas akan dijatuhkan termasuk pemecatan dan proses pidana. Namun, hingga saat ini belum ada terbukti bukti konkret yang menguatkan tuduhan tersebut,” jelasnya.
ADVERTISEMENT