Polemik Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week

26 Juli 2022 8:02 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baim Wong dan Paula Verhoeven saat konferensi pers usai kelahiran anak pertamanya di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12).
 Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baim Wong dan Paula Verhoeven saat konferensi pers usai kelahiran anak pertamanya di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Baim Wong menuai sorotan publik baru-baru ini. Pemicunya, karena dia mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merek Citayam Fashion Week ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
ADVERTISEMENT
Bukan hanya Baim Wong saja, ada juga satu pihak lain yang turut mendaftarkan HaKI yang sama.
Berdasarkan keterangan dari laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, ada dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week.
Masyarakat memadati 'Citayam Fashion Week' di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pertama, permohonan pendaftaran merek dengan nomor JID2022052181 dilakukan oleh PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik Baim Wong dan Paula.
Perusahaan itu mengajukan permohonan merek pada 20 Juli 2022 lalu. Hingga saat ini, proses pendaftaran masih berstatus (TM) untuk dipublikasi atau sedang dalam masa pengumuman/publikasi ke publik.
Sedangkan perusahaan lain yang mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek atau HaKI adalah Indigo Aditya Nugroho. Permohonan itu tertera dengan nomor JID2022052496.
Pendaftaran oleh Indigo Aditya Nugroho hanya berselang satu hari setelah perusahaan Baim Wong dan Paula, yaitu pada 21 Juli 2022. Selain itu, status pendaftaran juga sedang dalam masa pengumuman/publikasi ke publik.
Masyarakat memadati 'Citayam Fashion Week' di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Penjelasan Baim Wong

Baim Wong melalui akun Instagramnya mengungkapkan, langkah dirinya mendaftarkan Citayam Fashion Week ke dalam HaKI itu untuk menjadikannya sebagai ajang untuk membuat tren ini menjadi wadah yang legal dan tidak musiman.
ADVERTISEMENT
“Citayam Fashion Week ini bukan milik saya, ini milik mereka semua, ini milik Indonesia. Saya hanyalah orang yang punya visi menjadikan Citayam Fashion Week sebagai ajang untuk membuat tren ini menjadi wadah yang legal dan enggak musiman. dan yang paling penting, bisa memajukan fashion Indonesia di mata dunia,” ujar Baim Wong.
Baim juga mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait dengan pendaftaran HaKI ini, termasuk pemuda viral bernama Bonge dalam kegiatan Citayam Fashion Week itu. Dia menyebut apa yang dilakukannya untuk mendukung Citayam Fashion Week.
"Yang kalian harus tahu, dan yang terpenting Bonge, Roy, Jeje, dan Kurma ada di dalamnya. Saya kadang menyayangkan opini-opini yang negatif ketika niat dan tujuan kita berbeda dengan pandangan sempit mereka," kata Baim.
Wagub DKI Jakarta Riza Patria bertemu Rahmat, sopir angkot jurusan Jatinegara-Stasiun Tebet, yang menjadi saksi mata pelecehan seksual, Rabu (13/7/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan

Wagub DKI Sentil Baim Wong

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyentil Baim Wong karena mendaftarkan HaKI Citayam Fashion Week ke Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Riza memang tidak memprotes secara langsung. Namun menurutnya, Citayam Fashion Week merupakan kegiatan yang dimiliki oleh publik, sehingga siapa pun bebas menggunakan label tersebut.
“Ya kalau CFW didaftarkan sebagai HAKI oleh Baim Wong, ya itu punya publik,” kata Riza.
"Enggak bisa main klaim-klaim ya. Jadi kita jangan klaim gitu, itu milik semua milik anak-anak kita, tempat itu tempat ruang publik ya bukan milik Pemprov tapi milik warga, milik kita semua bahkan bukan cuma warga Jakarta semua warga siapa saja di kota sekitar bahkan warga di Indonesia bahkan orang asing saja boleh ke situ," tutur dia.
Riza menyebut, Citayam Fashion Week merupakan sebuah fenomena sosial yang dianggap positif. Sebuah acara fashion yang selama ini hanya bisa dihadiri kalangan tertentu, saat ini akhirnya bisa disaksikan dan terjangkau semua kalangan masyarakat.
Kawasan Transit Plaza Dukuh Atas yang menjadi lokasi Citayam Fashion Week. Foto: Dok. Pribadi
Riza mengatakan, hingga saat ini pihak Baim Wong belum membuka pembicaraan langsung dengan pihak Pemprov DKI Jakarta mengenai tindakannya untuk mematenkan karya anak-anak SCBD ini.
ADVERTISEMENT
“Silakan saja Baim Wong, cuma itu (CFW) kan milik publik, jalan itu milik publik, milik pemerintah, ada jalan pemerintah pusat, jalan Pemprov, ada jalan kabupaten kota, ada jalan desa, jalan kompleks, jalan perumahan, jalan kampung,” tuturnya.

Apa Itu Sebenarnya HaKI?

Mengutip UU Merek, diatur mengenai pendaftaran merek sebagai HaKI. Dalam pasal 1 ayat (2) dijelaskan definisi atas merek jasa. Merek ini yang diajukan oleh Baim Wong atas Citayam Fashion Week.
Berikut definisinya: Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Dalam pasal 1 ayat (5), dijelaskan mengenai definisi hak atas merek. Berikut bunyinya: Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
ADVERTISEMENT
Masih dalam UU tersebut, terbagi menjadi dua yakni: merek dagang dan merek jasa. Merujuk permohonan Baim Wong, itu adalah merek jasa.
Adapun merek yang nantinya dilindungi mencakup: tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI di Jakarta. Foto: Katondio Bayumitra Wedya/kumparan
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Merek disebutkan bahwa permohonan didaftarkan kepada Menteri. Pendaftaran tersebut harus mencantumkan sejumlah hal, mulai dari tanggal permohonan, nama pemohon, warna merek, hingga kelas barang atau jasa yang dimohonkan. Disertai tanda tangan pemohon.
ADVERTISEMENT
Permohonan tersebut dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya. Adapun biaya disesuaikan dengan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dikutip dari laman DGIP, biaya untuk pendaftaran merek umum secara elektronik per kelas yakni Rp 1,8 juta. Sementara untuk usaha mikro dan kecil secara online yakni Rp 500 ribu.
Permohonan tersebut wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya. Detail syarat tersebut diatur dalam Pasal 3 Permenkumham Merek.
Permohonan dapat diajukan dengan elektronik maupun nonelektronik.
Jika secara elektronik, permohonan dapat disampaikan melalui laman resmi direktorat jenderal beserta dengan formulir dan kelengkapan lainnya. Jika nonelektronik, diajukan secara tertulis kepada menteri, lengkap dengan dokumen yang diatur dalam pasal 3 di atas.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 9 Permenkumham Merek, dijelaskan bahwa setiap permohonan wajib dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dokumen yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak permohonan diterima.
Jika ada kekurangan, diberitahukan untuk dilengkapi, paling lama 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut tak dilengkapi, permohonan dianggap ditarik kembali. Jika dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses lebih lanjut
Paula Verhoeven di Citayam Fashion Week. Foto: Instagram/@paula_verhoeven

Penjelasan DJKI soal Pendaftaran CFW Baim Wong

ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek.
“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto.
ADVERTISEMENT
PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
"Hiburan dalam sifat peragaan busana, Layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion, Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan".
Paula Verhoeven di Citayam Fashion Week. Foto: Instagram/@paula_verhoeven
Sementara Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
ADVERTISEMENT
"Ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung, Jasa mengatur, menyelenggarakan, mengadakan dan mempresentasikan konser, pertunjukan langsung, acara khusus hiburan, acara seni dan budaya, hiburan teater, kompetisi, kontes, pameran, festival, pameran, eksposisi, dan acara olahraga, Jasa pemasaran acara dan/atau hiburan, pembuatan konsep, pengembangan dan pelaksanaan model acara secara wajar, Jasa produksi dan presentasi/penyuguhan untuk kompetisi, acara pentas panggung, pertunjukkan langsung dan acara dengan partisipasi, organisasi acara hiburan, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, Penyedia konten melalui situs web, Penyediaan informasi, termasuk secara online, mengenai pendidikan, pelatihan, hiburan, olahraga dan kegiatan budaya, Perencanaan acara khusus untuk tujuan hiburan sosial, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, pertunjukan panggung live".
Baim Wong daftarkan merek Citayam Fashion Week ke HAKI. Foto: Tangkapan layar website PDKI
Baim Wong daftarkan merek Citayam Fashion Week ke HAKI. Foto: Tangkapan layar website PDKI
Agung menjelaskan, bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan selesai.