Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polemik Brotoseno: Polri Sebut 2 Syarat Anggota Polisi Dapat Dipecat
30 Mei 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ramadhan mengatakan, anggota polisi dapat dipecat secara tidak terhormat atas 2 pertimbangan. Salah satunya tersangkut kasus yang sudah diputus di pengadilan. Ini sudah dilalui oleh mantan suami Angelina Sondakh, bahkan sudah bebas dari penjara.
"Jadi seseorang anggota Polri bisa direkomendasikan untuk di PTDH. Salah satunya sudah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/50).
Selain itu, lanjut Ramadhan, seseorang dapat dipecat yakni pejabat polisi yang dianggap tidak layak menjadi anggota Polri.
"Kedua oleh pejabat yang berwenang dianggap tidak layak untuk tetap menjadi anggota Polri dan tentu dua pertimbangan itu yang akan dijadikan rekomendasi seseorang anggota Polri di rekomendasikan di PTDH," ujar Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Ramadhan belum menjelaskan status suami Tata Janeta itu, apakah sudah dipecat atau tidak. Meski begitu, kedua pertimbangan di atas merupakan dasar seorang anggota polisi dapat diberhentikan secara tidak terhormat.
"Maka akan kita akan tanyakan kedua hal itu kan yang pertama kan sudah jelas memang bahwa saudara BS sudah mendapat vonis dari pengadilan negeri atas kasus yang dilakukan, dan sudah mendapatkan putusan yang inkrah," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah ICW mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri setelah terlibat kasus suap.