Polemik Deputi KPK Wawan: Sebut Koruptor Penyintas, Akan Gandeng Eks Napi

23 Agustus 2021 17:42 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Foto: Aji Cakti/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Foto: Aji Cakti/ANTARA
ADVERTISEMENT
Pencegahan korupsi dan Pendidikan Anti-korupsi menjadi hal yang dikedepankan KPK era pimpinan Firli Bahuri dkk. Pimpinan KPK saat ini kerap menyinggung Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan Anti-korupsi sebagai trisula strategi pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu terakhir, upaya Pendidikan Anti-korupsi KPK menjadi sorotan. Tak terlepas dari kebijakan yang mengundang tanya sejumlah pihak.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, yang turut menuai sorotan. Setidaknya, terdapat dua hal terkait tugas kedeputian yang ia pimpin menjadi polemik, baik pernyataan maupun kebijakan.
Dua hal itu sama-sama terkait dengan pelibatan eks koruptor dalam pemberantasan korupsi.
Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang dipimpin Wawan di KPK merupakan kedeputian baru. Dikutip dari laman KPK, kedeputian ini mempunyai tugas menyiapkan, rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan peran masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Kedeputian itu membawahi empat direktorat yakni Direktorat Jejaring Pendidikan; Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi; Direktorat Pembunaan Peran Serta Masyarakat; dan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.
ADVERTISEMENT
Berikut tugas-tugasnya:

Profil Singkat

Wawan bukan sosok asing di KPK. Sebelum menjabat sebagai deputi setingkat eselon satu, dia juga pernah menjabat sebagai spesialis penelitian, pengkajian dan pengembangan madya di Direktorat Litbang KPK pada 2013; lalu Direktur Litbang pada 2016 hingga 2020. Kini ia menjabat sebagai deputi.
ADVERTISEMENT
Dia merupakan lulusan S1 Sekolah Tinggi Teknologi Mandala Bandung; S2 Institut Teknologi Bandung; dan S3 Universitas Padjajaran di bidang Ilmu Komunikasi.
Wawan juga tercatat pernah berkarier di Pusat Penelitian Informatika LIPI. Sebelum KPK beralih status menjadi ASN, dia sudah terlebih dulu menjabat sebagai ASN Golongan Pembina Utama Madya di LIPI.
Dalam LHKPN KPK, Wawan tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 Januari 2021 sebagai Direktur Litbang. Berikut harta yang ia laporkan:
Lantas apa saja dua pernyataan Wawan yang salah satunya tertuang menjadi kebijakan, tetapi menuai sorotan?
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Sebut Koruptor Sebagai Penyintas

Wawan Wardiana, di sela acara pemberian penyuluhan di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu (31/3), melontarkan pernyataan eks napi koruptor sebagai penyintas korupsi.
ADVERTISEMENT
Saat itu, KPK tengah memberi penyuluhan antikorupsi kepada 25 narapidana kasus rasuah. Mereka yang ikut merupakan napi yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham serta napi yang segera bebas.
Berikut pernyataan lengkapnya:
"... dan kebetulan mereka punya pengalaman, punya pengalaman, katakanlah bahasa kita sebagai penyintas, penyintas korupsi. Sehingga diharapkan dengan pengalaman yang mereka dapatkan itu bisa di-sharing kepada masyarakat yang lain, calon-calon yang kita harapkan tidak jadi (korupsi), yang punya niat tapi setelah nanti mendengarkan mungkin beberapa testimoni dari para apa namanya itu, warga binaan ini, dalam bentuk testimoni atau dalam bentuk apa pun juga nanti.
Harapannya adalah pengalaman-pengalaman yang disampaikan itu bisa diterima oleh masyarakat lain. Sehingga diharapkan mereka tidak jadi atau tidak ingin melakukan korupsi, itu salah satunya.
ADVERTISEMENT
Dan sekali lagi, ini (program penyuluhan) akan berlanjut, bukan hanya di sini saja. Kami bekerja sama dengan teman-teman di Ditjen PAS untuk melakukan pekerjaan ini. Tadi disampaikan, April nanti kurang lebih kita akan lakukan di Tangerang dan berikutnya sampai akhir tahun kita akan coba juga.
Masalah siapa yang akan ikut, itu yang akan menentukan teman-teman di lapas. Kami ikut saja di sini, karena yang tadi diharapkan adalah teman-teman warga binaan sedang asimilasi, yang sebentar lagi akan keluar. Kalau yang masih lama mungkin nanti nunggu urutannya gitu kan, karena harapannya tadi bisa berikan testimoni yang betul-betul bisa menyentuh teman-teman di luar sana supaya tidak ingin korupsi".
Pernyataan ini kemudian berbuntut panjang dan disoroti sejumlah pihak. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) misalnya, menganggap KPK sesat pikir.
ADVERTISEMENT
Sementara ICW menilai istilah KPK cacat logika. Adapun Pukat UGM berpendapat istilah penyintas korupsi bagi eks napi sangat menyakitkan masyarakat.
Istilah penyintas korupsi dianggap lebih tepat disematkan kepada masyarakat yang menjadi korban perilaku rasuah.
Setelah ramainya respons masyarakat yang mengkritik pernyataan Wawan ini, KPK memberikan klarifikasi. Melalui plt juru bicaranya, Ipi Maryati, KPK menyatakan meralat ucapan Wawan dengan menegaskan mantan napi koruptor bukanlah penyintas korupsi.
"Istilah penyintas dalam konteks sebagai korban korupsi tentu kurang tepat disematkan kepada mereka. Kita perlu akhiri polemik istilah penyintas ini. Kami meyakini, penanaman nilai-nilai integritas antikorupsi bisa menjadi benteng pengendalian diri dari niat jahat untuk melakukan perbuatan korupsi," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (2/4).
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: Nugroho Sejati/kumparan, Fanny Kusumawardhani/kumparan, Irfan Adi Saputra/kumparan, Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Gandeng Eks Koruptor Jadi Penyuluh

Hal senada kini muncul lagi dari Wawan. Teranyar, dia menyatakan hendak menggandeng eks koruptor menjadi penyuluh antikorupsi. Hal ini bagian dari upaya KPK memberikan edukasi mengenai pendidikan anti-korupsi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hal ini masih terkait dengan acara yang digelarnya di lapas, baik di Lapas Sukamiskin maupun Lapas Tangerang. Napi dari kedua itu akan diseleksi lebih lanjut.
Bukan asal narapidana, kata Wawan, pihaknya hanya memilih napi korupsi yang berkelakuan baik dan hampir rampung menjalani masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Jadi perlu dijelaskan juga itu yang pertama kegiatannya adalah sosialisasi, sosialisasi kepada mereka narapidana yang selektif sebetulnya yang ada dua tahun lagi akan keluar, ada beberapa bulan lagi akan keluar gitu ya, memang sudah menjalani hukumannya itu tinggal sebentar lagi lah," ujar Wawan kepada wartawan, Jumat (20/8).
Dari proses seleksi itu, Wawan menyebut ada sejumlah napi yang menyatakan berminat. Namun menurut dia, seleksi tetap dilakukan. Termasuk melibatkan psikolog.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan ada 7 napi dari sekian banyak yang berhasil lolos seleksi dan memungkinkan untuk jadi penyuluh. Napi tersebut berasal dari Lapas Tangerang dan juga Sukamiskin.
Wawan menyebut bahwa para napi itu nantinya diberikan tugas berupa sosialisasi soal apa itu korupsi dan bagaimana dampaknya kepada masyarakat luas.
Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Wacana ini pun kembali disoroti. Kali ini oleh Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. Novel mempertanyakan hal tersebut kepada pimpinan KPK. Menurutnya pernyataan ini sangat aneh dan sudah keterlaluan.
"Perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap korupsi," tulis Novel Baswedan di akun Twitternya @nazaqistsha dikutip, Senin (23/8).
"Ketika menyebut koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara? Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Pegawai yang kerja baik disingkirkan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Novel menilai apa yang sudah disampaikan Wawan tidak dapat dibenarkan.
"Belum lagi ketika memaknai independensi secara salah, masa iya atasan KPK adalah langit-langit dan lampu? Itu arogansi, atau pelecehan? Malu ah," tutup Novel.