Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Polemik Hadi Pranoto, Ini Penjelasan Pemerintah soal Penetapan Gelar Profesor
6 Agustus 2020 18:49 WIB

ADVERTISEMENT
Nama Hadi Pranoto menjadi perbincangan hangat masyarakat. Apalagi setelah mengklaim menemukan ramuan herbal antivirus corona, yang dapat menyembuhkan pasien corona.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dibahas adalah, apakah benar Hadi adalah seorang profesor.
Terkait hal ini, anggota tim penilai PAK Dosen Ditjen Dikti Kemendikbud, Prof Sutikno, menjelaskan bahwa jabatan profesor bukanlah posisi sembarangan.
"Jadi jabatan fungsional profesor ini merupakan jabatan akademik tertinggi untuk dosen. Jadi kalau dosen dengan sungguh sungguh bekerja menjalankan tupoksinya, tugas dan tanggung jawab dan sesuai dengan kewenangannya, sesuai apa yang ada di Undang-undang Dikti Nomor 12 Tahun 2012 di mana tugas dosen adalah menjalankan tridarma perguruan tinggi yaitu pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian," ujar Sutikno dalam diskusi virtual bersama BNPB, Kamis (6/8).
"Jadi kalau itu dikerjakan dengan baik, insyaallah dosen dalam waktu yang sesuai dengan perencanaan masing-masing dosen nanti akan menduduki jabatan fungsional tertinggi yaitu profesor," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk menjadi profesor pun tidak mudah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk meraih jabatan profesor. Salah satunya adalah angka kredit.
"Yang pertama tentunya syarat dari sisi akademik yaitu kecukupan angka kredit yang harus dipenuhi minimal untuk menduduki jenjang akademik profesor itu 850 angka kredit. Nah, untuk bisa menduduki profesor bukan hanya kecukupan angka kredit, tetapi juga harus memiliki karya ilmiah. Ini untuk ukuran di Indonesia sebenarnya masih ukuran yang sangat mungkin untuk dicapai oleh dosen-dosen ya itu satu. Artikel di jurnal internasional bereputasi dengan nilai FJR lebih dari 0,1 lah, jadi yang kedua itu," jelasnya.
Selain itu, diperlukan juga persyaratan administrasi, penilaian kerja baik, integritas baik, dan universitas atau prodi tempatnya mengajar juga minimal dengan akreditasi B.
ADVERTISEMENT
"Nah, semua nanti akan dinilai oleh tim kelayakan tersebut apakah yang bersangkutan ini layak enggak secara akademik maupun secara postur lah. Memenuhi atau tidak," jelasnya lagi.
Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kemenristek, Prof Ali Ghufron Maki, juga sependapat. Apalagi profesor bukanlah gelar, melainkan jabatan akademik tertinggi yang diberikan kepada tenaga pengajar.
"Jadi dosen ini suatu profesi luar biasa ya, sehingga tidak boleh disalahartikan. Selain tugas fungsi pokok dosen tadi, kita ketahui bahwa profesor itu bukan gelar, ini kesalahan. Profesor adalah jabatan akademik tertinggi, jadi harus melalui suatu proses," ungkap Ali.
Ali kembali menegaskan bahwa profesor bukanlah gelar yang bisa diberikan kepada orang. Apalagi, kata dia, di Indonesia banyak yang ingin menjadi profesor tanpa dibarengi kinerja maupun sumbangsihnya bagi dunia pendidikan tinggi.
ADVERTISEMENT
"Dan itu bukan gelar ya. Itu adalah jabatan akademik, dan itu sudah ada peraturan menterinya bahwa associate profesor itu boleh sama dengan lektor kepala," pungkasnya.
Hadi Tak Sebut Dirinya Profesor
Saat diwawancarai di salah satu rumah makan di Bogor, Senin (3/8), Hadi Pranoto enggan mendetailkan latar belakang pendidikannya.
"Gini, ya, di Indonesia ada aturan mengatur tentang legalitas pendidikan seseorang. Karena di Indonesia orang yang dari luar negeri harus melakukan penyetaraan di Indonesia," kata Hadi saat ditanya lulusan universitas dan gelar akademiknya.
"Jadi kita tidak mau kontroversi di situ, kita lebih baik anggap saja masyarakat biasa,kemudian ada temuan, kita ekspor hasilnya cukup baik untuk kesehatan," lanjut Hadi.
Begitu juga saat ditanya soal gelar profesor yang didapatnya. Hadi malah mengatakan, dia tidak menyebut dirinya seorang profesor.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini saya belum mendeklarasikan saya siapa dan dari mana. Tapi saya di sini mendeklarasikan tim riset penanganan untuk emergency kemanusiaan COVID-19," kata Hadi