Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Polemik pagar laut di Tangerang membuka fakta baru, ternyata ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Masalah ini tidak ternyata tak sampai di sini, di Surabaya dan Sidoarjo ada kasus yang sama, ada pihak yang mengurus SHM dan SHGB di area laut. Berikut rangkumannya:
Terungkap Laut Surabaya-Sidoarjo Juga Ada HGB-nya
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, mengungkap temuannya adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di atas perairan timur Surabaya-Sidoarjo.
Thanthowy menemukan HGB dengan total luas 656 hektare, tepatnya di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
"Awalnya ramai pagar laut Tangerang, ya lalu Ci Elisa di Twitter itu ngecek ke ATR Bhumi, saya memang familiar dengan aplikasi itu dari ATR BPN saya cek daerah-daerah Jawa Timur lah ya, di Sidoarjo-Surabaya sebenarnya itu wilayah administrasi Sidoarjo tapi tepat di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, saya cek ternyata ada tiga petak lahan HGB, yang saya total itu waktu kemarin itu 656 hektare," ujar Thanthowy saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
"Nah Ketika saya cek ini valid dari aplikasi Tata Ruang BPN sendiri itu, terus saya quote tweet, saya berikan linknya semuanya koordinatnya, screenshot-nya termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," lanjutnya.
Dari hasil penelusurannya itu, kata Thanthowy, lahan yang tercatat berstatus HGB di area perairan, sama seperti kasus yang ada di laut Tangerang.
"Di Google Earth, sebenarnya ya daerah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti," ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika temuan HGB itu benar, maka hal itu telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.
Selain itu, HGB tersebut bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menerangkan area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya ini yang harus dikonfirmasi atau yang harus diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, yang mana itu bertentangan dengan putusan MK ," ujarnya.
Thanthowy mendesak pemerintah untuk transparan siapa pemilik HGB tersebut. Sebab, saat ia mengecek aplikasi Bhumi, tidak ada informasi kepemilikan.
BPN Jatim: HGB di Perairan Sidoarjo Milik 2 Perusahaan, Luasnya 656 Hektare
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, buka suara terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di atas perairan Surabaya-Sidoarjo.
Lampri mengatakan bahwa lokasi HGB tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Lampri menyampaikan, memang terdapat tiga petak lahan HGB di wilayah tersebut yang dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang dengan total luasan 656 hektare.
ADVERTISEMENT
"Ada dua pemilik, tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Luas total tiga HGB, 656 hektare," kata Lampri saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).
Adapun rincian tiga petak HGB di wilayah tersebut yakni:
"Ada dua badan hukum di sana," ucapnya.
Ia menerangkan, HGB tersebut telah terbit sejak tahun 1996 dan berakhir hingga tahun 2026. Namun, ia belum mengetahui secara pasti HGB tersebut dipergunakan untuk apa oleh dua perusahaan itu.
"Sedang dilakukan investigasi, penelitian, kami tidak bisa menjawab keseluruhan. Tadi sudah diperintah kepala kantor Kabupaten Sidoarjo, sekarang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian. Kasarannya mungkin bidang perumahan, mungkin, tapi masih diinvestigasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN: Ada 263 HGB dan 17 SHM di Pagar Laut Tangerang
Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan di wilayah Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar.
Jika dirincikan, 263 SHGB itu terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN, pada Senin (20/1).
Adapun identitas pemilik dari perusahaan itu tak disebut secara rinci. Menurut Nusron, masyarakat dapat mengecek langsung melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kini, Nusron mengaku sudah memerintahkan pegawainya berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk dapat memastikan sertifikat yang diterbitkan itu berada di dalam garis pantai ataukah di luar garis pantai. Jika terbukti ada aturan yang dilanggar, maka akan ada sanksi terhadap sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu garis pantai petanya informasi geospasial sudah terbukti, maka nanti semua akan menjadi jelas. Mana yang ada di wilayah berada di dalam garis pantai dan mana yang ada di luar garis pantai," ucap dia.
AHY Tak Tahu Menahu Soal HGB Pagar Laut Tangerang Saat Jabat Menteri ATR/BPN
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengaku tak tahu menahu soal Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut misterius di Tangerang saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023 dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024," kata AHY di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan saat itu tidak seluruh sertifikat turut di-review terkecuali menerima laporan. AHY menyebut pada saat menjabat kala itu ia sama sekali tak menerima laporan apa pun terkait pagar tersebut.
"Tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek seperti itu. Nah, justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," ujarnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan persoalan itu kini sedang diinvestigasi oleh Kementerian ATR/BPN.
"Nanti akan ketemu duduk permasalahan seperti apa. Tetapi kita ingin memastikan juga, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku," ujar dia.
AHY soal Muncul HGB di Laut Surabaya-Sidoarjo: Kalau Melanggar Ditindak
Setelah ramai pagar laut di sepanjang laut Tangerang yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), kini ramai HGB lahan di atas perairan timur Surabaya-Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan pihaknya akan menginvestigasi hal itu.
"Ya, ini yang saya bilang tadi, ini masih dipelajari oleh Kementerian ATR, investigasi segala sesuatunya. Nanti akan ketemu duduk permasalahan seperti apa," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
AHY menegaskan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu terkait HGB itu agar tidak ada pelanggaran hukum. Ia menekankan, hal tersebut harus dicek secara menyeluruh.
"Intinya sekali lagi, jika ada pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku, siapa pun. Baik itu di pemerintahan, baik di pemerintahan pusat, pemerintahan daerah. Kita kan harus cek sekali lagi, tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu yang memang harus dicek secara utuh," ucap dia.
ADVERTISEMENT