Polemik Hukuman Cambuk di Dalam Lapas Aceh

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hukuman cambuk di Banda Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Hukuman cambuk di Banda Aceh (Foto: Irwansyah Putra/Antara)

Pemerintah Provinsi Aceh telah mengeluarkan kebijakan baru tentang pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk secara tertutup di dalam lapas yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018. Sebelumnya, hukuman cambuk dilakukan di ruang terbuka.

Kebijakan baru itu lantas menuai ragam kritikan dan pendapat. Beberapa pejabat pemerintahan Aceh menilai Pergub tersebut telah melangkahi Qanun (peraturan setingkat Perda di Aceh) tentang jinayat (hukum pidana Islam), yang menjelaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan ruang terbuka.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Faisal Ali mengatakan, pemerintah setempat tidak pernah mempertimbangkan pembuatan pergub tersebut kepada MPU selaku badan legislatif. Padahal prosedur itu juga tertuang dalam Qanun.

"Pemerintah hanya menyampaikan soal pergub itu saja, tetapi tidak meminta pertimbangan atau pandangan sebelumnya,” ujar Faisal, saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (13/4).

Namun, Faisal tak ingin berkomentar banyak soal pergub baru itu. Sebab, ia belum diberi penjelasan lebih oleh Pemprov Aceh soal mekanisme hukum cambuk secara tertutup tersebut.

“Saya juga tidak bisa mengatakan Pergub cambuk di dalam lapas itu salah atau tidak, karena kemungkinan ada sisi baiknya juga dari peraturan tersebut," sebutnya.

Kendati demikian, Faisal menyarankan agar pemerintah dapat menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat agar tidak memunculkan keributan. Menurutnya, MPU juga sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Namun yang dibahas bukan dalam konteks pergub cambuk tersebut, melainkan persoalan lainnya.

“Kalau ada penyampian bahwa sudah pernah dikonsultasikan ke MPU itu tidak benar, karena MPU pasti melaksanakan rapat pimpinan jika ada konsultasi terkait masalah seperti itu,” ucapnya.

Hukuman cambuk di Aceh. (Foto: Antara/Irwansyah Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Hukuman cambuk di Aceh. (Foto: Antara/Irwansyah Putra)

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar menjelaskan, pergub itu dikeluarkan setelah dibahas bersama dengan sejumlah lembaga terkait seperti Mahkamah Syariah, akademisi, Satpol PP, Baitul Mal, Kanwil Kemenkumham, MAA, Kejaksaan, MPU, serta tokoh masyarakat.

"Malah ketua MPU beberapa hari menjelang pergub itu ditandatangani, hadir bersama Forkopimda Aceh dan unsur terpilih lainnya dalam rapat bersama Gubernur Aceh dan salah satunya agenda yang dibicarakan adalah terkait pergub tersebut," kata Munawar, saat dihubungi kumparan, Sabtu (14/4).

Munawar menjelaskan, seluruh pihak yang hadir menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut. "Menurut kami secara legal pergub tersebut lahir telah melalui mekanisme pembahasan yang jelas," tuturnya.

Dia melanjutkan, pergub tersebut menjelaskan seluruh turunan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat, yang berisi sebanyak 12 ruang lingkup, di antaranya, tempat pembinaan, tata cara jaminan penangguhan, penahanan, dan pemanggilan, tatacara penyimpanan benda sitaan, tatacara ganti rugi dan rehabilitasi, pelaksanaan uqubat cambuk dan uqubat denda, dan lain-lain.

"Yang paling penting saat ini adalah menyosialisasikan pergub tersebut kepada seluruh elemen masyarakat Aceh. Karena pelaksanaan cambuk di lapas secara teknis masih baru, maka perlu disampaikan kepada masyarakat," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) T Muharuddin menyebutkan, penerbitan pergub baru itu salah aturan. Karena kata dia, kedudukan Qanun lebih tinggi dari pada Pergub.

"Peraturan sebelumnya adalah Qanun (aturan semacam Perda di Aceh) tetapi sekarang sudah dibatalkan dengan Pergub, itu salah. Qanun lebih tinggi dari pada Pergub,” kata Muharuddin.

Semestinya, Muharuddin mengatakan, Pemprov Aceh harus berkonsultasi dengan meminta pertimbangan DPRA soal pergub yang bergesekan dengan perda itu. Akan tetapi dalam hal ini gubernur tidak ada komunikasi dengan DPRA.

Eksekusi Hukum Cambuk Aceh (Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Eksekusi Hukum Cambuk Aceh (Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

“Apabila ingin dilakukan pergub, sebenarnya penandatanganan kesepakatan itu harus dilakukan bersama DPRA bukan dengan Kemenkum HAM. Untuk mengubah Qanun itu, harus mendapatkan konsultasi dan pertimbangan DPRA,” ungkap Muharuddin.

Menanggapi alasan Irwandi yang ingin meredam sentimen Islamophobia, Muharuddin tetap tidak bisa menerimanya. “Agama itu jangan dikaitkan dengan HAM tidak nyambung, agama itu tidak bisa dibuat dengan logika, Agama dasarnya adalah Al-Quran dan hadist,” tambahnya.

Anggota DPRA M Nasir Djamil juga berpendapat, aturan yang rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hakikatnya, hukuman cambuk yang dilakukan di depan umum adalah bagian dari ta'zir (semacam peringatan).

“Agar perbuatan tersebut tidak diulangi dan bagi yang menyaksikan menjadikan hukuman cambuk itu sebagai pembelajaran,” kata politikus PKS tersebut.

Pergub baru soal hukuman cambuk yang dilakukan di ruang tertutup rupanya belum bisa diterima sejumlah pemerintah daerah di bawah Provinsi Aceh. Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini A. Wahab mengatakan, Pemkab Aceh Besar akan tetap menjalankan hukuman cambuk di perkarangan masjid Kota Jantho.

"Untuk apa Qanun Syariat Islam jika cambuk harus dilakukan di penjara, kami Aceh Besar tetap menjalankan eksekusi cambuk seperti biasa di tempat terbuka," tuturnya.

Waled menilai, seandainya eksekusi hukumam cambuk berlangsung di dalam penjara, maka tidak akan membuat efek jera terhadap pelaku, dan tidak bisa memberikan pelajaran bagi orang lain.

“Kalau di dalam penjara, tidak akan membuat orang takut. Lihat seperti di Arab sana, semua pelaku dieksekusi di depan umum,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk, namun tetap terbuka untuk umum.

“Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur,” kata dia.

Selama ini kata Irwandi belum ada peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.

“Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmat dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk,” ujar Irwandi.