Polemik Impor Senjata Brimob dan Rangkaian Peraturan yang Mengawasi

Impor sejumlah pucuk senjata dan amunisi oleh Polri dari Bulgaria tertahan di penyimpanan kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/9) malam. Senjata tersebut berupa 280 pelontar granat berjenis Stand-Alone Grenade Launcher (SAGL) dan 5.000 amunisi yang tiba dengan pesawat sewaan Antonov An-12 TB dengan maskapai Ukraine Air Alliance UKL 4024.
Tak lama kemudian, pihak Polri pun memberi tanggapan di Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk menjelaskan hal tersebut,
"Senjata adalah betul milik Polri dan adalah barang yang sah. Semuanya sudah sesuai dengan prosedur mulai dari perencanaan proses lelang kemudian proses berikutnya di-review staff Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Sabtu (30/9).
Polri pun membantah bahwa pembelian senjata tersebut ilegal. Penahanan senjata tersebut menurut Setyo adalah bagian dari masa karantina sebelum pada akhirnya diproses di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Lantas, bagaimana dengan aturan perundang-undangan yang mengatur persoalan ini.
Aturan pembelian senjata termaktub dalam beberapa peraturan, dari mulai yang tertinggi Undang-undang, Peraturah Pemerintah hingga Peraturan Menteri Pertahanan.
1. UU. No. 16 tahun 2012
UU No. 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Di sana bisa dilihat alur pembelian senjata seharusnya seperti apa.

Berdasarkan Pasal 8 dalam Undang-undang tersebut, "pengguna" atau pemilik senjata api adalah TNI, Polri, Kementerian dan lembaga pemerintah non-Kementerian, atau pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pengguna ini memiliki senjata api hanya dengan izin Kementerian Pertahanan.
"Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c wajib menggunakan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang telah dapat diproduksi di Industri Pertahanan dalam negeri sehingga mendorong terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan," bunyi UU No. 16 tahun 2012 Pasal 8.
Setiap institusi yang ingin membeli senjata dalam rangka memperkuat pertahanan dalam negeri harus mendapat persetujuan dari Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Berdasarkan Pasal 15 UU tersebut Ketua KKIP adalah Presiden.
Pembelian senjata oleh institusi harus sesuai dengan kebutuhan industri pertahanan. Pembelian senjata juga lebih mengedepankan kepentingan jangka panjang dan menguntungkan industri dalam negeri.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan, pelatihan, alih teknologi, penelitian dan pengembangan, perekayasaan, produksi, pemasaran, dan pembiayaan," demikian bunyi Pasal 46 UU No.16 tahun 2012.
Sementara itu dalam Pasal 47 dijelaskan, sebuah institusi boleh membeli senjata dari luar negeri. Hal itu utamanya bisa dilakukan dengan melaksanakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Selain itu di dalam Pasal 48 dan 49, dijelaskan lebih runut terkait dengan syarat-syarat sebuah institusi boleh membeli senjata dari luar negeri.
"Kerja sama yang dimaksud diarahkan bagi percepatan peningkatan penguasaan teknologi pertahanan dan keamanan serta guna menekan biaya pengembangan teknologi pertahanan dan keamanan," begitu petikan Pasal 48 ayat 4.
"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri mendukung dan memfasilitasi kerja sama luar negeri" demikian bunyi Pasal 49 ayat 2.

2. Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2014
Dalam PP ini, memuat aturan tentang peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri.
Sebenarnya dalam Bab II Pasal 2 ayat 1 tercantum, bahwa penggunaan Alpalhankam harus dari pabrik dalam negeri. Namun, dalam kondisi tertentu, impor dari luar negeri bisa dilakukan.
"Dalam hal Industri Pertahanan belum dapat memenuhi kebutuhan Alpalhankam dalam negeri, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan Alpalhankam dari luar," tulis Bab II Pasal 2 ayat 2 PP No. 76 tahun 2014.
KKIP adalah Komite Kebijakan Industri Pertahanan. KKIP diketuai oleh Presiden. Di bawah Presiden ada Menteri Pertahanan, Panglima TNI dan Kapolri.
Dalam hal KKIP memberikan persetujuan penggunaan Alpalhankam dari luar negeri, pengadaan dilakukan melalui proses langsung antara:
a. Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing;
b. Pemerintah Republik Indonesia dengan pabrikan; dan/atau
c. Industri Pertahanan dengan pabrikan.
Sementara itu pasal 3 ayat 1 disebutkan pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) untuk pertahanan negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Menteri Pertahanan.
3. Peraturan Menteri Pertahanan No. 7 tahun 2010
Dalam Bab tentang mekanisme penyelenggaraan senjata dari luar negeri baik impor maupn ekspor diatur mengenai hal-hal sebagai berikut: Prosedur Ekspor, Impor, Pembelian, Penjualan, Produksi, Pemilikan, Penggunaan, Penguasaan, Pemuatan, Pembongkaran, Pengangkutan, Penghibahan, Peminjaman, Pemusnahan Senjata Api Standar Militer dan Amunisinya.
Di dalam Pasal 20 ayat 1 dijelaskan, setiap Badan Usaha yang akan melakukan ekspor, impor senjata api standar militer dan amunisinya terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri Pertahanan. Perizinan tersebut terkait jumlah, jenis, kaliber, dan peruntukannya.
Dalam pengajuan perizinan harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. (company profile) NPWP. TDP (Tanda Daftar Produk), API (Angka Pengenal Importir)
b. surat permohonan kepada Menhan;
c. surat ekspor/impor terdaftar (IT) dari Kementerian Perdagangan;
d. surat SC/rekomendasi dari Mabes TNI;
e. surat izin ekspor/impor dari Kementerian Pertahanan;
f. surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang masih berlaku. dari Kementerian Perdagangan;
g. akte pendirian perusahaan;
h. spesifikasi teknis dari pengguna (user); dan
i. sertifikasi kelaikan yang diterbitkan oleh Kemhan.
Sementara itu dalam Pasal 21 ayat 1 dijelaskan, eksportir dan Importir senjata api standar militer dan amunisi berkewajiban melakukan beberapa hal ketika dalam proses penyelenggaraan senjata baik dari atau pun ke luar negeri.
Berikut daftarnya:
a. mengamankan senjata api standar militer dan amunisi yang disimpan
dan yang didistribusikan kepada pengguna akhir;
b. melaksanakan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan;
c. memiliki tenaga ahli senjata api standar militer dan amunisi; dan
d. membuat laporan kepada Menteri secara periodik (bulan, triwulan, semester dan tahunan) tentang realisasi dan pendistribusiannya serta dilengkapi copy pemberitahuan pabean.
