Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun setelah diundangkan Jokowi, KUHP baru akan berlaku pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam ketentuan penutup KUHP Pasal 624, yang berbunyi: "Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan".
Lantas, mengapa KUHP baru berlaku 3 tahun setelah diundangkan?
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menjelaskan, waktu tiga tahun akan dipergunakan untuk mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan KUHP.
Waktu tersebut juga akan dipakai untuk menyiapkan peraturan pelaksana dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya akademisi dan penegak hukum.
Artinya, tiga tahun diperlukan untuk memastikan masyarakat dan penegak hukum memahami betul KUHP, demi penegakan hukum yang adil dan tepat.
Nasib KUHP di MK dan Polemik Pencopotan Hakim Aswanto
KUHP yang sudah disahkan ditentang oleh banyak pihak. DPR maupun pemerintah mempersilakan masyarakat menggugat KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah resmi diundangkan dalam 30 hari sejak diteken Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Namun, gugatan ke MK dinilai hanya akan jadi formalitas mengingat DPR pernah sewenang-wenang mencopot Hakim Aswanto karena dianggap tidak kooperatif dengan DPR. Terlebih, Menkumham Yasonna Laoly, meyakini gugatan KUHP ke MK akan ditolak.
Direktur Pusat Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pernyataan pemerintah dan DPR mempersilakan gugat KUHP ke MK, tapi sisi lain hakim MK bisa dicopot DPR, sangat bertentangan.
"Orang akan melihat korelasi bahwa ke MK pun akan sekadar jadi legitimasi pembenaran bagi UU yang dibentuk secara bermasalah," kata Feri saat dihubungi, Rabu (7/12).
KUHP: Ganggu Tetangga karena Berisik Bisa Didenda Rp 10 Juta
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari bisa terancam pidana denda.
ADVERTISEMENT
Ancaman denda bagi setiap orang yang mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari tertuang dalam Pasal 256. Orang yang melakukan hal tersebut dapat dipidana maksimal Kategori II atau Rp 10 juta.
Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang
mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
a. membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Aturan kategori denda dalam RKUHP diatur dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
ADVERTISEMENT
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tunjukkan Alat Kontrasepsi pada Anak Bisa Didenda Rp 1 Juta
Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan di DPR pada Selasa (6/12) lalu masih menuai sorotan terkait pasal-pasal yang kontroversial.
Salah satunya mengenai pasal kontrasepsi. Dalam UU tersebut, setiap orang yang menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak terancam pidana denda hingga Rp 1 juta. Ini dimuat dalam Pasal 208 dan Pasal 210.
ADVERTISEMENT
Penerapan hukuman itu memang dikecualikan bagi petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan/penyuluhan. Termasuk juga oleh relawan yang dianggap kompeten.
Pasal Penghinaan dan Kritik di KUHP Dinilai Membingungkan
KUHP yang baru saja disahkan DPR menuai polemik sebab dinilai memuat pasal-pasal yang membingungkan dan multitafsir seperti pasal 240, 241, 218, dan 219.
Di antara pasal multitafsir itu adalah Pasal 240, sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ADVERTISEMENT
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Dalam Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan “lembaga negara” adalah MPR, DPR, DPD, MA, dan MK.
ADVERTISEMENT
Penggiat HAM sekaligus Plt. Ketua Bidang Studi Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati, menyoroti penjelasan pasal tersebut mengurai kritik bersifat konstruktif. Padahal, tak melulu kritik itu konstruktif.
“Itu justru membingungkan ya. Karena kita berdebat, yang konstruktif apa? Biasa mereka bilang harus ada sarannya dong. Lho yang digaji siapa, kok kita disuruh kasih saran. Bukannya ada mereka tuh yang dengan segenap kementerian dan lembaga yang bikin riset, kenapa masyarakat diharuskan untuk memberikan saran,” ucap Asfinawati di acara diskusi KedaiKOPI pada Selasa (6/12).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 2017-2021 itu mencontohkan potret Sumarsih yang berjuang mengungkap kasus kematian anaknya dalam tragedi Semanggi, tapi tak membuahkan hasil.
"Kalau dia marah karena negara tidak mengungkap kebenaran siapa pelaku sebenarnya yang bukan cuma aktor lapangan, kemudian dia mengeluarkan kata-kata kasar karena marah itu, masa dia di penjara? Bukankah yang salah itu negara sehingga ada orang yang sangat marah karena haknya terganggu dan dia menjadi bisa ditafsirkan kasar? Itu kan tetap kritik seharusnya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dubes AS Sebut KUHP Bikin Investor Asing Mikir Ulang Investasi di Indonesia
Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Sung Y. Kim, mengungkapkan kekhawatiran atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) para Rabu (7/12).
Kim menggarisbawahi, AS dan Indonesia telah bekerja sama erat dalam mempromosikan demokrasi, keragaman, dan toleransi. Kim lantas menyinggung dampak kebijakan itu terhadap ranah privat warga AS yang menempati atau mengunjungi Indonesia.
Kim mengetahui UU KUHP terbaru tersebut belum resmi berlaku. Kendati demikian, pengesahan dapat berdampak pada HAM di Indonesia. Alhasil, Kim meyakini sektor bisnis akan menjadikannya pertimbangan sebelum memutuskan investasi.
"Kami masih mempelajari dan menilai. Kami akan tetap berhubungan dengan semua pemangku kepentingan utama di Indonesia," terang Kim saat konferensi pers di Kedubes AS pada Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
"Namun, kami khawatir bahwa beberapa perubahan dan undang-undang tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di Indonesia," lanjut dia.