Polemik Kepemilikan SKCK Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Narkoba

16 April 2023 8:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjung Balai, DPO narkoba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjung Balai, DPO narkoba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Tanjung Balai dari PKB, Mukmin Mulyadi, jadi sorotan karena berstatus sebagai DPO kasus narkoba saat dilantik.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Bendahara PKB Sumut, Ziera Salim Ritonga, mengaku pihaknya juga baru tahu jika Mukmin Mulyadi masuk DPO.
"Kita (PKB) baru tahu kalau ada persoalan [Mukmin Mulyadi jadi DPO], itu pun dari media. Setelah kita verifikasi ke Polda [oleh anggota] dari DPC Tanjung Balai, benar beliau DPO. Dinyatakan dengan ada surat panggilan," kata Zeira.
Zeira menjelaskan, saat pelantikan, Mukmin Mulyadi bisa menyerahkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres Tanjung Balai. SKCK itu adalah salah satu syarat administrasi untuk bisa dilantik.
"Jadi awalnya itu kan PAW karena yang di atasnya [Mukmin Mulyadi] meninggal dunia, dan waktu proses PAW selama dua bulan itu, [waktu proses] administrasi itu ke DPC Tanjung Balai sampai SKCK dari Polres Tanjung Balai menyatakan tidak ada persoalan. Jadi sudah diproses, kita tidak tahu itu sudah jadi DPO," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Zeira menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus Mukmin Mulyadi. Jika memang terbukti bersalah, ia memastikan Mukmin Mulyadi akan segera diberhentikan.

Pejelasan Polisi

Polres Tanjung Balai angkat bicara soal SKCK yang dimiliki Mukmin Mulyadi.
Pihak Polres yang menerbitkan SKCK itu mengaku tak mengetahui status DPO Mukmin Mulyadi.
“Kalau kita tahu DPO pasti langsung kita tindak lanjuti, namanya DPO, siapa pun polisi berhak menangkap,” kata Kasat Intelkam Tanjung Balai, AKP Sutarjo Manulang.
Sutarjo menjelaskan, penerbitan SKCK Mukmin Mulyadi sudah berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 18 tahun 2014.
“Jadi gini, SKCK berbeda dengan SKBB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Dulu kan SKBB, kalau tersangkut [masalah] kita tidak bisa mengeluarkan [SKBB]. Dalam Perkap 18 nomor 18 tahun 2014, sekarang SKCK, jadi siapa pun dia, tetap kita keluarkan walaupun dia dalam keadaan bermasalah,” kata Sutarjo.
ADVERTISEMENT
“Tapi kita catatkan di SKCK-nya itu keterangannya, contoh yang bersangkutan masih dalam proses ini, kita buatkan,” sambungnya.
Sutarjo menjelaskan bahwa saat akan menerbitkan SKCK itu, pihaknya telah menanyakan kepada Mukmin Mulyadi soal kasus yang pernah menjeratnya. Namun, saat itu Mukmin disebut hanya mengakui kasus penganiayaan yang dilakukannya pada tahun 2014 lalu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat mengecek kesiapan penyelenggaraan F1H20. Foto: Polda Sumut

Kapolda Sumut Telusuri Penerbitan SKCK Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Narkoba

Polda Sumut bakal mendalami terkait penerbitan SKCK milik Mukmin Mulyadi yang dilantik jadi anggota DPRD padahal berstatus DPO Narkoba.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra pada siaran pers.
“Kok bisa (terbit)? Kan begitu, ini sedang kita dalami dan akan segera kita proses,” kata Panca.
“Di sana diterbitkan SKCK, memang kan tidak online nih semuanya, jadi saya juga belum tahu, itu kasus tahun lama,” sambung Panca.
ADVERTISEMENT
Saat diminta keterangan lebih lanjut, Panca meminta kepada seluruh pihak bersabar untuk menunggu perkembangan kasus tersebut.
Mobil pelayanan SKCK keliling. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polisi Cabut SKCK Milik Anggota DPRD Tanjung Balai DPO Narkoba

SKCK milik Mukmin Mulyadi akhirnya ditarik oleh Polres Tanjung Balai. Pencabutan terkait status kader PKB itu yang merupakan DPO kasus narkoba.
“Kita ketahui dari Polda ada DPO-nya (Mukmin Mulyadi), kita buat surat penarikan SKCK, dalam maksud pembenaran, kita keluarkan, itu sesuai peraturan, kita tarik dan kita masukkan dalam catatan itu,” kata Kasat Intelkam Tanjung Balai, AKP Sutarjo Manulang.
Sutarjo menjelaskan menjelaskan penarikan SKCK tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Negara Indonesia nomor 18 tahun 2014 pasal 2, poin a dan b yang berbunyi:
Masa berlaku SKCK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:
ADVERTISEMENT