Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polemik Kominfo Blokir Situs yang Tak Daftar PSE: Kecaman hingga Bantahan
2 Agustus 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Menkominfo Johnny G Plate menegaskan tak ada pelanggaran perlindungan data pribadi dalam proses pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. Pendaftaran PSE dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Justru pendaftaran PSE ini, dengan kewajiban kepada PSE, untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," kata Plate di KPU, Senin (1/8).
Plate memastikan tak ada aturan terkait dengan data pribadi di pendaftaran PSE selain dari lawfull, data-data yang berkaitan dengan ketetapan, atau aturan-aturan hukum. Ini juga mencegah apabila ada kejahatan digital yang memerlukan data dan informasi pengguna dan penyelenggara situs.
"Misalnya ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Itu yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain. Dan tidak dibolehkan untuk kepentingan lain selain untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum," terangnya.
"Misalnya ada kejahatan di dalam ruang digital yang oleh penegak hukum dibutuhkan informasi dan datanya. Kominfo berkomunikasi dengan penyelenggara sistem elektronik untuk berkomunikasi dengan penegak hukum, dalam rangka untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum. Bukan untuk yang non hukum," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR Dukung Kominfo
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai Kominfo seharusnya tak terlalu kaku dalam kebijakannya terkait memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Menurutnya, sebenarnya kebijakan pemblokiran digunakan Kominfo untuk me dorong perusahaan PSE lebih mematuhi aturan.
"Perihal pemblokiran kan sebenarnya instrumen kebijakan yang digunakan oleh Kominfo untuk mendorong perusahaan PSE dalam mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jadi dalam hal mendorong kepatuhan, bisa dipahami," kata Hasanuddin, Senin (1/8).
"Namun, seharusnya tidak terlalu kaku. Sekarang kan Kominfo lebih fleksibel perihal pemblokiran, misalnya pemblokiran layanan Paypal yang sementara ini ditangguhkan pemblokirannya berdasarkan masukan dari masyarakat pengguna layanan," lanjutnya.
Menurut Hasanuddin sebenarnya kebijakan Kominfo agar mendaftarkan diri di PSE sektor privat Indonesia sudah sesuai UU yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Apa yang dilakukan oleh Kominfo terkait pendaftaran PSE sudah sesuai koridor peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata dia.
Tanggapan Menkominfo soal Isu Melakukan Teror
Kominfo dituding melakukan teror terhadap aktivis yang mengkritik pemblokiran aplikasi oleh Kominfo terkait kebijakan PSE.
Menteri dari NasDem ini mengaku belum mendengar adanya korban tindakan teror tersebut dan malah menyebut pihaknya yang kemungkinan menjadi pihak yang mendapat peneroran.
“Teror gimana? Saya baru tahu teror. Kominfo yang diteror kali,” tutur Johnny usai mendaftarkan NasDem sebagai peserta Pemilu 2024 di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (1/8).
Johnny kemudian meminta masyarakat untuk bekerja sama dalam mendukung Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
ADVERTISEMENT
“Marilah kita bergandengan tangan ya mendorong agar PSE yang belum terdaftar segera melaksanakan pendaftarannya," ujarnya.
MUI Ingatkan Menkominfo, Judi Online Merusak Bangsa
Kritik berdatangan ke Kominfo pasca penerapan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. Kominfo dituding malah membiarkan judi online berkeliaran dan tidak memblokirnya.
MUI pun mengingatkan Menkominfo agar judi online juga ditindak. Sebab, merusak generasi bangsa.
"Kita sudah tahu akibat perjudian dapat merusak produktivitas dan karakter bangsa," kata Ketua MUI KH Cholil Nafis, Senin (1/8).
Cholil Nafis yang juga aktif di PBNU ini menyampaikan kekhawatirannya bila situs judi online tak diblokir maka akan banyak masyarakat yang kecanduan judi online.
"Perjudian sudah marak, apalagi kalau dilegalkan. Namun saya berharap dan meminta kementerian Kominfo untuk tidak mengesahkan layanan judi online," urai dia.
ADVERTISEMENT
Secara umum KH Cholil Nafis mengapresiasi langkah Kominfo yang menerbitkan aturan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus mendaftar ke Kominfo. Langkah itu diyakini Cholil Nafis dilakukan untuk kebaikan bangsa.