Polemik Kompol Rossa, Dewas Periksa Ketua Wadah Pegawai KPK 16 Maret

13 Maret 2020 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menunjukkan surat pengaduan kepada Dewas KPK terkait pengembalian Kompol Rossa di depan Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menunjukkan surat pengaduan kepada Dewas KPK terkait pengembalian Kompol Rossa di depan Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas akan memeriksa Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, Senin (16/3). Yudi sebelumnya dilaporkan seorang pegawai KPK berinisial IS kepada Dewas.
ADVERTISEMENT
"Benar, saya sudah menerima informasi tersebut dari ketua WP dan yang bersangkutan akan hadir," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Jumat (13/3).
Yudi dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi soal eks penyidik KPK, Kompol Rossa. Informasi yang dimaksud ialah soal Kompol Rossa tidak mendapatkan gaji bulan Februari 2020 karena dikembalikan ke Polri.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memberi keterangan pers terkait pengembalian Kompol Rossa di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, pelaporan juga diduga karena Yudi menyebarkan informasi ke publik terkait dengan pengembalian Kompol Rossa ke kepolisian.
Terkait pemanggilan ini, sebelumnya Yudi sempat mengatakan bahwa siap dipanggil dan menjelaskan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Yudi memang vokal menyuarakan perihal pengembalian Rossa ke Polri oleh pimpinan KPK.
Pengembalian Rossa pun sempat menjadi polemik. Sebab, diduga masih terkait dengan operasi tangkap tangan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Rossa adalah salah satu penyidik yang diperbantukan dalam operasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Rossa dikembalikan oleh pimpinan KPK ke Polri melalui surat B/253/KP.07.00/01-54/01/2020. Pengembalian ini merespons surat penarikan dari Polri per tanggal 13 Januari 2020.
Pengembalian Rossa itu disetujui pimpinan KPK pada 21 Januari. Namun di tanggal yang sama, Polri membatalkan penarikan itu.
Polri kembali mengirim surat pada 29 Januari yang isinya tetap membatalkan penarikan Kompol Rossa. Tetapi pimpinan KPK yang dipimpin Komjen Firli Bahuri tetap pada keputusan awal memberhentikan dan mengembalikan Rossa ke Korps Bhayangkara.