Polemik Konser Rhoma Irama di Kabupaten Bogor saat PSBB

Raja dangdut Rhoma Irama dalam video di media sosial mengumumkan akan menggelar konser bersama Soneta Group di Kampung Salak Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Ia akan tampil dalam pesta khitan pada Minggu (28/6).
"Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari Bapak Surya Atmaja beserta Ibu Hj Khodijah, putranya yaitu Raga Sudirja, tanggal 28, hari Minggu siang, bertempat di Cibubian, Cisalak, Pamijahan, insyaallah," kata Rhoma dengan didampingi personel Soneta Group.
Rhoma diundang oleh Surya Atmaja yang akan mengkhitan anaknya. Rhoma akan menjadi pengisi acara puncak pesta tersebut.
Surya sendiri memang disebut memiliki kedekatan dengan Rhoma. Menurut Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf Hidayat Surya adalah mantan kru Soeneta Group.
"Surya Atmaja atau dikenal dengan Abah Surya ini dulu adalah mantan krunya Soneta Group, krunya Rhoma Irama juga," ujar Ade, Rabu (24/6).
Selain itu, menurut Sekretaris Kecamatan Pamijahan Yudi Hartono, Surya juga merupakan tokoh masyarakat di wilayah tersebut. Namun, ia tidak menjabarkan seperti apa ketokohannya.
"Kalau tokoh kan tidak ada SK (Surat Keputusan) nya, mengalir begitu saja di masyarakat. Tokoh itu kan perasaan masyarakat, orangnya mampu banyak menolong, atau tokoh agama. Benar enggak? Kalau menurut saya, ya, masyarakat biasa aja," kata Yudi.
Tapi, tidak peduli siapa pun yang mengundang, pentas yang menghadirkan pelantun lagu "Judi" itu bisa dipastikan akan menimbulkan kerumunan massa. Hal itu berbahaya mengingat saat ini masyarakat masih berada di tengah pandemi corona.
Ade pun mengatakan Kepolisian tidak memberikan izin untuk menggelar konser. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya tembusan surat dari Polres ke Polsek terkait izin keramaian acara.
"Enggak ada izin, enggak ada. Kalau ada izin pasti tembusannya instruksi ke saya," katanya.
Penolakan tidak hanya dari aparat hukum, tapi juga dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC) Kabupaten Bogor Ade Yasin. Ia meminta agar konser dijadwalkan ulang pasalnya saat ini Kabupaten Bogor masih menjalani PSBB proporsional.
"Mohon bersabar dulu sampai PSBB proporsional berakhir, jadi sebaiknya konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," ujar Ade Yasin di Bogor.
Ade menjelaskan aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Di samping itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.
Berdasar hal itulah GTPPC Kabupaten Bogor tidak akan memberikan izin untuk konser tersebut. Juru Bicara GTPPC Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah bahkan membuat meme sindiran agar masyarakat tidak menghadiri acara tersebut jika penyelenggara nekat menggelar.
Salah satu memenya bertuliskan, "Tabligh Akbar aja belum Boleh di lapangan... Masa Konser Dangdut nekat mau diadain? KAN MASIH WABAH BANG HAJI... TER...LAAA...LUUUHHH..."
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
