news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polemik Lelang Keperawanan Sarah Keihl dan Potensi Jeratan UU ITE

22 Mei 2020 7:23 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Sarah Salsabila. Foto: Instagram @sarahkeihl
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Sarah Salsabila. Foto: Instagram @sarahkeihl
ADVERTISEMENT
Pandemi corona menumbuhkan solidaritas di tengah masyarakat. Banyak warga berbondong-bondong berdonasi bagi masyarakat terdampak dan tenaga medis dengan berbagai cara. Namun upaya yang dilakukan selebgram, Sarah Keihl, untuk berdonasi mendapat kecaman dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sarah berupaya mengumpulkan donasi bagi penanganan COVID-19 dengan cara yang tidak wajar, melelang keperawanan dengan harga mulai Rp 2 miliar.
"Aku Sarah. Aku akan mengambil keputusan terbesar dalam hidup aku. Aku akan ngelelang keperawanan aku. Keputusan yang cukup berat dalam hidupku, mungkin sebagian dari kalian teman-temanku memahami ini. Tapi aku sudah memutuskan dengan bulat untuk menggalang dana," kata Sarah dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya, Rabu (20/5) malam.
"Seluruh dana akan disumbangkan dan didonasikan 100 persen kepada pejuang COVID-19 dan semua yang membutuhkan," lanjutnya Sarah.
Unggahannya itu langsung mendapat reaksi negatif dari warganet. Akhirnya Sarah menghapus video tersebut dari Instagramnya.
Ia juga membuat klarifikasi soal video tersebut dan minta maaf ke publik. Sarah mengatakan, video tersebut merupakan bentuk sindiran kepada masyarakat yang tidak peka dengan situasi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Aku tujuannya sarkasme/bercanda, ada sebagian orang yang bertaruh hal yang paling penting di hidup mereka. Tapi ternyata sarkas yang aku bikin keterlaluan dan aku memohon maaf sebesar-besarnya,” tulis Sarah di akun Instagramnya, Kamis (21/5).
“Aku gak maksud untuk melecehkan wanita dan aku juga gak bermaksud lelang keperawanan,” ujarnya.
Pernyataan klarifikasi Sarah Keihl soal video lelang keperawanannya. Foto: Instagram/@sarahkeihl
Sarah menambahkan, postingan tersebut menjadi pelajaran baginya agar lebih berhati-hati dalam memilih kalimat. Ia juga menyebutkan tak ada niatan untuk pansos (panjat sosial) dan mempersilakan untuk unfollow akunnya jika tidak berkenan.
Untuk menebus kesalahannya, Sarah yang merupakan warga Jatim itu akan menyumbang 1.000 paket sembako untuk warga terdampak COVID-19.
Meski sudah meminta maaf dan memberi klarifikasi, tak membuat kasusnya lenyap begitu saja.
ADVERTISEMENT
Polda Jatim tengah mengkaji apakah ada unsur pidana dalam unggahan Sarah tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pihaknya bakal meninjau video tersebut dari aspek UU ITE. Selain, itu polisi juga akan melibatkan ahli untuk mengkaji video tersebut.
“Kita lakukan penelitian di mana unsur pidananya terkait dengan Undang-Undang ITE,” kata Truno kepada kumparan, Kamis (21/5).
“Kita akan melakukan penelitian terhadap kata-kata tersebut apakah mengandung suatu kesusilaan, nanti ahli yang (ikut mengkaji),” imbuhnya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, turut memberikan kajiannya mengenai tingkah Sarah Keihl tersebut.
Hibnu menilai perbuatan Sarah bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
ADVERTISEMENT
"Jadi (bisa dijerat) 2 UU. UU Pornografi dan UU ITE," ujar Hibnu.
Sarah Keilhl. Foto: Instagram / @sarahkeihl
Jeratan UU ITE, kata Hibnu, bisa dikenakan terhadap Sarah lantaran konten yang didistribusikan mengandung unsur kesusilaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"UU ITE karena sengaja mendistribusikan walau bukan gambar, tapi ucapan (bernada asusila)" ucap Hibnu.
Sementara dengan UU Pornografi, kata Hibnu, Sarah Keihl bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf e yang berbunyi:
Pasal 4
ADVERTISEMENT
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
e. alat kelamin
"UU Pornografi argumennya (ucapan Sarah Keihl) menggambarkan alat kelamin," kata Hibnu.
Hibnu menegaskan, meskipun video yang diunggah Sarah sudah dihapus, bukan berarti menghilangkan tindak pidana.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: