Polemik Lemhannas Usul Bentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri

3 Januari 2022 7:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Lemhannas Agus Widjojo Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Lemhannas Agus Widjojo Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Lemhannas Letjen TNI Agus Widjojo mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
ADVERTISEMENT
Agus menilai, masalah keamanan di Indonesia selama ini masuk dalam pekerjaan Kementerian Dalam Negeri Namun, karena tugas dan beban Mendagri sudah banyak, Agus menilai perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Nantinya Polri akan berada di bawah naungannya.
"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," ucap Agus.
"Juga keberadaan sebuah dewan keamanan nasional dapat didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional," imbuh dia.
Agus menilai, usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini diperlukan karena hingga kini belum ada lembaga politik yang bisa merumuskan kebijakan nasional berkaitan dengan fungsi keamanan di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Kita bisa untuk mengadakan sebagai jawaban terhadap kebutuhan. Kalau kita bertanya adakah sekarang kebijakan nasional tentang keamanan dalam negeri? Dari mana datangnya? Siapa yang berwenang merumuskan? Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan, sehingga memang semua aparat yang melaksanakan fungsi peran dan kewenangan, terkait dengan keamanan dalam negeri itu mempunyai satu payung kebijakan nasional," tuturnya.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto secara resmi membuka dan memimpin Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan Tahun 2021 di Kemhan, Jakarta. Foto: Instagram/@Kemhanri
Ia pun berkaca pada TNI yang saat ini berada di bawah Kementerian Pertahanan, yang bisa membantu merumuskan kebijakan terkait pertahanan nasional.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, Dewan Keamanan Nasional bisa menjadi pembantu Presiden Jokowi dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Masih dalam Tahap Diskusi

Agus menuturkan, usulan ini masih sebatas tahap pendiskusian. Agus beralasan untuk membentuk sebuah lembaga baru setingkat kementerian membutuhkan waktu lama dan anggaran.
Namun ia memastikan peran Polri dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, pembinaan keamanan, dan ketertiban masyarakat harus tetap berjalan.
"Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri," kaya Agus.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Pribadi

Perlu Kajian Mendalam

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembentukan kementerian dan lembaga baru jelas membutuhkan kajian mendalam. Kajian dibutuhkan untuk mengetahui seberapa penting dan urgentnya pembentukan kementerian dan lembaga baru tersebut.
"Saya rasa ini perlu kajian yang mendalam. Seperti kita tahu Polri diatur oleh undang-undang kepolisian dan kalau dibandingkan dengan Kementerian Pertahanan, ya saya bukan lebih tahu tapi seharusnya Gubernur Lemhannas lebih tahu bahwa Kementerian Pertahanan itu membawahi dalam hal sebagai pengguna anggaran dan kebijakan-kebijakan alat-alat sistem pertahanan. Jadi tidak merumuskan soal teknis dan operasionalnya," ujar Dasco.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir hal ini perlu dikaji mendalam dan ada baiknya dibikin kajiannya sebelum akhirnya dilemparkan ke publik yang akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," sambungnya.
Tak adanya kajian yang dilakukan terkait pembentukan kementerian dan lembaga baru itu, hanya akan membuat bingung banyak pihak.
Karenanya dibutuhkan kajian mendalam dan penjelasan rinci yang disampaikan kepada DPR dan pembentuk undang-undang, untuk mengetahui urgensi pembentukan kementerian lembaga baru tersebut.
"Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum melihat kajiannya. Seharusnya dibikin kajiannya dulu lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang. Kalau seperti ini kan kita bingung, kalau ditanya kajiannya kita belum tahu urgensinya juga kita belum tahu," kata Dasco.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI

Polri Jangan Jadi Alat Politik

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ikut memberikan terhadap polemik ini. Sahroni menegaskan, dirinya tidak menyetujui rencana itu. Menurut dia, polisi harus tetap berada langsung di bawah komando presiden.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai polisi jadi alat politik. Karenanya bagi saya, struktur dan garis komando yang sudah ada sekarang itu sudah tepat," kata Sahroni.
"[Karenanya] saya tidak setuju dengan usulan agar Polri berada di bawah kementerian apa pun itu," tambah dia.
Politikus NasDem itu menjelaskan, jika Polri berada di bawah dua kementerian baru itu, nantinya kinerja mereka dikhawatirkan semakin menurun. Ia menilai Polri harus tetap menjadi lembaga penegak hukum yang independen.
"Seperti yang kita tahu, polisi dengan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kita perlu memastikan bahwa lembaga ini profesional dan independen," ucap Sahroni.
Lebih jauh, Sahroni menuturkan jika ditempatkan di bawah suatu kementerian, maka sangat mungkin ada kepentingan politik yang bisa mengganggu kinerja Polri secara institusi. Mengingat jabatan setingkat menteri adalah posisi politik.
ADVERTISEMENT
"Dengan kinerjanya yang langsung berurusan dengan masyarakat, kita bisa bayangkan betapa rawannya apabila wewenang yang strategis ini berada di bawah sebuah kementerian. Padahal kita tahu, kementerian itu banyak diisi oleh politisi," kata Sahroni.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Tak Ada Rencana Polri di Bawah Kementerian, Alat Negara Harus Mandiri

MenPANRB Tjahjo Kumolo ikut memberikan tanggapan terhadap usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Tjahjo mengatakan, sejauh ini tidak ada rencana untuk menjadikan Polri berada di bawa kementerian.
"Yang saya pahami memang tidak ada rencana Polri di bawah kementerian," kata Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo menyatakan tidak sependapat jika Polri berada di bawa kementerian. Menurut dia, tugas dan fungsi Polri sejauh ini sudah cukup tepat yakni berdiri menjadi lembaga tersendiri di bawah Presiden.
ADVERTISEMENT
"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," tutup dia.