Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polemik Mobil Dinas RI 36 Raffi Ahmad, Ibarat Ambulans Kosong Bunyikan Sirine
12 Januari 2025 10:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengawalan terhadap mobil dinas RI 36 oleh satu motor gede polisi memicu polemik. Sebagian pihak menilai, petugas pengawal bersikap arogan kepada taksi Alphard saat membelah kemacetan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Belakangan, terungkap mobil dinas itu adalah milik Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan memang sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid tersebut, yang berhak memperoleh hak didahulukan adalah pemadam kebakaran saat tugas, ambulans saat membawa orang sakit, kendaraan pimpinan lembaga hingga iring-iringan pengantar jenazah.
Raffi sudah bicara atas ramai setelah kejadian tersebut. Ia mengaku sedang tidak berada di dalam mobil saat kejadian.
Meski begitu, Bambang menilai hal itu seperti ambulans yang kosong tapi tetap meminta hak untuk didahulukan.
ADVERTISEMENT
”Soal mobil yang tidak ada pejabatnya dikawal voorijder itu analoginya seperti ambulance kosong tetapi masih menggunakan sirine,” kata Bambang saat dihubungi, Minggu (12/1).
Menurut Bambang, perilaku seperti itu memang tak lepas dari budaya berlalu lintas di Indonesia yang masih belum sepenuhnya ditaati dengan baik. Menurutnya, pejabat yang menggunakan hak pengawalan itu juga harus dipisahkan antara sedang dalam tugas atau untuk perjalanan pribadi.
“Kesewenang-wenangan di jalan raya seolah memiliki hak istimewa berbeda dengan masyarakat pengguna jalan yang lain. Padahal hak istimewa untuk mendapat prioritas menggunakan fasilitas tersebut melekat pada fungsi sesuai konteks,” tuturnya.
“Tetapi itu kembali pada personal masing-masing tergantung ukuran etik dan integritas,” imbuhnya.
Mobil dalam perjalanan jemput Raffi
Raffi mengakui, mobil itu ia gunakan untuk kegiatan dinas kenegaraan sehari-hari. Tapi, saat peristiwa itu terjadi, ia sedang tak berada di dalam mobil.
ADVERTISEMENT
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1).
Berikut adalah kronologi peristiwa itu versi Raffi Ahmad.
Sementara Polda Metro Jaya telah memeriksa anggotanya Bripka DK. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan peristiwa bermula ketika Bripka DK melintasi Jalan Sudirman-Thamrin pada Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
Ketika itu, situasi arus lalu lintas sedang padat karena ada truk yang berhenti di tengah ruas jalan. Kemudian, ada taksi Alphard yang berupaya menghindari truk itu dengan berbelok ke kanan dan nyaris bertabrakan dengan mobil lain.
"Di saat bersamaan (berbelok) ada kendaraan dari sebelah kanan (Suzuki Ertiga putih) yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Pengemudi taksi Alphard lalu berhenti dan cekcok dengan pengemudi mobil yang hampir ditabraknya. Hal itu membuat potensi kemacetan semakin parah.
Menurut Argo, saat itu Bripka DK berinisiatif untuk maju dengan maksud melerai. Namun, gestur tubuhnya ketika hendak melerai itu dinilai seolah-olah arogan.