Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, salah satu kesepakatannya ialah nomor urut parpol di Pemilu akan tetap menggunakan nomor lama pada Pemilu 2019 lalu.
Sedangkan, nomor urut partai yang baru dan partai yang tidak melewati ambang batas parlemen akan dilakukan pengundian nomor urut untuk Pemilu 2024.
“Nah, alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/11).
Dengan kesepakatan ini, menurut Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dapat membuat parpol segera melakukan sosialisasi menjelang Pemilu 2024.
"Nah, saya pikir untuk nomor urut parpol sudah ada kesepakatan di DPR itu tentang hal itu. Dan kami dari Gerindra tentunya memiliki kesepakatan," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Rabu (16/11).
ADVERTISEMENT
"Dan tentunya kalau itu nanti sudah diputuskan kita bisa langsung lakukan sosialisasi dalam menghadapi pemilu legislatif di 2024," imbuh dia.
Respons KPU
Komisioner KPU Idham Holik menyebut dengan tidak diubahnya nomor urut partai akan mempermudah masyarakat mengingat partai.
“Terkait nomor urut, kami setuju ya nomor urut itu tetap, karena ini juga akan mempermudah masyarakat mengingat partai,” ungkap Idham pada Selasa (15/11).
Idham melanjutkan alasan KPU sepakat soal nomor urut partai ini tidak diubah juga karena Party ID atau kedekatan pemilih pada parpol masih rendah.
“Dengan nomor urut yang tetap sama itu diharapkan Party ID-nya meningkat, karena peserta pemilu legislatif itu partai bukan caleg,” kata Idham.
Lebih lanjut, Idham juga mengatakan soal nomor urut tersebut bersifat terbuka. Artinya, jika ada partai parlemen yang ingin mengubah nomor urutnya, maka akan diikutsertakan dalam pengundian.
ADVERTISEMENT
Akan Revisi Peraturan
Jika keputusan tidak mengganti nomor urut parpol di Pemilu 2024 disahkan dalam Perppu, maka KPU akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan yang perlu direvisi yakni Pasal 137.
“Karena sudah ada norma yang baru, maka kami akan melakukan perubahan pada PKPU Nomor 4 tahun 2022 khususnya pasal 137,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik pada Rabu (16/11).
Pasal 137 PKPU 4 Tahun 2022 berbunyi:
(1) KPU melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.
“Kita akan revisi apabila Perppunya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Parpol Baru Menentang
Keputusan tidak mengganti nomor urut parpol pada Pemilu 2024 mendapat kritik dari partai baru. Partai Gelora misalnya, mereka menilai keputusan itu tidak adil.
“Enggak fair, ya. Mestinya semua diundi, ya,” papar Wasekjen Partai Gelora Ahmad Chudori kepada kumparan, Rabu (16/11).
Senada, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga menyatakan tidak sepakat soal nomor urut yang tidak diundi. Menurutnya, parpol lama dan parpol baru harus diperlakukan sama sesuai asas pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.
“Partai Buruh menolak pemaksaan kehendak oleh parpol lama terhadap nomor urut tersebut,” ungkap Said dihubungi terpisah.
Sementara itu, Partai Ummat yang saat ini masih ikut verifikasi faktual, menilai kesepakatan itu hanya menguntungkan partai parlemen saja.
ADVERTISEMENT
“Soal nomor urut partai lama yang tidak berubah, yang akan diundi hanya nomor untuk partai baru, semakin menunjukkan diskriminatifnya pemilu 2024,” ungkap Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, kepada kumparan, Rabu (16/11).
Nazaruddin menganggap kesepakatan soal nomor urut tersebut hanya mengakomodir kepentingan partai parlemen secara sepihak. Menurutnya, wacana ini bertentangan dengan asas pemilu.
“Masa soal nomor urut saja partai parlemen harus mendapat privilege? Ini pertanda yang kurang baik penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan terbuka,” kata Nazaruddin.
Menanggapi penolakan dari sejumlah partai baru tersebut, KPU angkat bicara. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, nomor urut parpol parlemen yang tidak diundi itu sebelumnya juga undian.
“Pada dasarnya nomor urut yang pada Pemilu 2019 itu juga hasil undian. Kan, sama-sama hasil undian,” kata Idham, Rabu (16/11).
ADVERTISEMENT
Saat ini, Perppu Pemilu yang mengatur soal nomor urut masih dalam konsinyering antara pemerintah, DPR, dan KPU/Bawaslu.
Idham menyebut jika ada pihak yang tidak sepakat, bisa langsung dikomunikasikan kepada pembentuk Undang-undang.
“Bagi pihak-pihak yang sekiranya merasa kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama pada pemilu sebelumnya pada nomor urut pemilu sebelumnya, ya, saya pikir saat ini masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk Undang-undang,” paparnya.