Polemik Pagar Laut, Pakar UGM Yakin Ada Upaya Mengubah Laut Jadi Daratan

30 Januari 2025 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Geospasial Hukum Laut UGM I Made Andi Arsana di UGM, Kamis (30/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Geospasial Hukum Laut UGM I Made Andi Arsana di UGM, Kamis (30/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dosen Teknik Geologi UGM I Made Andi Arsana, PhD meyakini ada usaha mengubah laut jadi daratan terkait keberadaan pagar laut. Banyak pertanyaan muncul apakah pagar laut di Tangerang, Banten, sebagai bagian dari proyek reklamasi.
ADVERTISEMENT
"Apa ini tidak direkayasa sedemikian rupa untuk reklamasi sebenarnya? Oke intinya, kan, begini yang terjadi, pagar laut gitu kan, ada ruang laut di situ, lalu kavling-kavling," kata Andi.
Hal ini disampaikan Andi dalam acara diskusi bertema “Memetakan Sengkarut Pagar Laut” yang digelar Forum Wartawan Kampus Universtas Gadjah Mada (Fortakgama) di kampus UGM, Yogyakarta, Kamis (30/1).
Andi tak mengatakan siapa sosok di baliknya, tetapi usaha untuk itu tampak nyata menurutnya.
"Saya tidak akan mengatakan siapa dan bagaimananya, tapi usahanya ada. Tapi, kan, perlu investigasi legal dan fisik, nih," jelasnya.
Andi mengatakan berdasarkan hukum internasional Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) perairan kepulauan tidak bisa dimiliki individu atau perusahaan.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tidak boleh ada hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) di situ. Itu kesimpulan berdasarkan hukum internasional," kata Andi.
ADVERTISEMENT
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
Andi melanjutkan, memang dahulu pernah ada ketentuan yang mengatur individu, badan usaha, dan masyarakat adat boleh menguasai ruang laut seperti tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3).
Namun peraturan tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan karena tak memenuhi syarat keadilan.
"Artinya aturan hukum yang memperbolehkan atau memungkinkan penguasaan oleh individu akan ruang laut itu otomatis batal sudah. Dengan itu saya tetap menyimpulkan pemberian sertifikat di situ tidak memenuhi syarat hukum," ujar Andi.

Enam Pihak yang Diduga Terlibat

Lalu siapa saja yang mungkin terlibat dalam kasus pagar laut ini?
Menurut Andi, ada enam pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut ini. Pertama, pemohon yakni bisa individu, masyarakat, atau badan hukum. Kedua, desa atau kecamatan. Ketiga, petugas ukur BPN atau surveyor swasta. Keempat, Kantor Pertanahan (BPN). Kelima, Dinas Tata Ruang atau pemerintah daerah. Keenam, kementerian atau lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak menuduh, tapi yang mungkin ini terlibat. Ada enam," katanya.
Andi mencontohkan tanah yang berada di kawasan kehutanan tak boleh terbit sertifikat kepemilikan.
"Mungkin ada oknum kementerian kehutanan katakan yang melakukan manipulasi. Itu bisa jadi seperti itu," jelasnya.