Polemik Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo

4 Mei 2025 7:50 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pangdam III/Siliwangi Mayjen Kunto Arief Wibowo saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Baiturrahmah (Unbrah), Sumatera Barat, pada Sabtu (14/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pangdam III/Siliwangi Mayjen Kunto Arief Wibowo saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Baiturrahmah (Unbrah), Sumatera Barat, pada Sabtu (14/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan menganulir mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Kunto merupakan anak dari Wapres ke-6 Try Sutrisno.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu tertera dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
SK terebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Agus Subiyanto.
Masih dalam SK ini, dijelaskan terjadi perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Pembatalan mutasi ini disorot publik, karena keputusan itu dibatalkan atau dianulir sehari setelah surat keputusan mutasi bernomor KEP/554/IV/2025 terbit pada 29 April 2025.
Dalam mutasi sebelumnya, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dimutasi dari jabatan lama Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD. Artinya, dengan adanya SK ini, Letjen Kunto batal menjadi Stafsus KSAD.
ADVERTISEMENT

Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi

Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (24/4). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengungkap alasan di balik pembatalan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo.
Kristomei menjelaskan, dari rangkaian mutasi yang dilakukan terhadap Letjen Kunto, rupanya terdapat sejumlah perwira tinggi TNI yang ternyata belum bisa meninggalkan jabatannya.
"Ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga didiskusikan lah untuk meralat atau menanggungkan rangkaian itu," kata Kristomei dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5).
Kristomei menegaskan, mutasi dilakukan hanya untuk kepentingan organisasi. Semuanya telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).

Tak Terkait Isu Politik

Brigjen Kunto Arief Wibowo. Foto: Dok. Dispenad
Pusat Penerangan (Puspen) TNI menjelaskan nasib Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Wibowo yang dibatalkan mutasinya jadi Staf Khusus KSAD. Sebab, beredar isu, mutasi itu dibatalkan karena isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang disuarakan oleh Dewan Purnawirawan TNI.
ADVERTISEMENT
Dewan tersebut berisi beberapa purnawirawan senior, termasuk Try Sutrisno, ayah Kunto yang juga pernah menduduki jabatan sebagai Panglima TNI dan Wakil Presiden.
Kristomei menjelaskan bahwa pembatalan ini terjadi karena ada sejumlah pertimbangan, termasuk tugas-tugas tertentu yang masih membutuhkan para perwira tinggi.
"Karena pertimbangan-pertimbangan itu tadi, maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat. Karena pertimbangan ada beberapa perwira tinggi dalam rangkaian itu yang belum bisa bergeser, dihadapkan dengan tugas-tugas yang masih harus membutuhkan perwira tinggi tadi. Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain," kata Kristomei kepada wartawan, Sabtu (3/5).
Ia menegaskan bahwa mutasi ini murni didasari pada pertimbangan organisasi dan dinamika tugas TNI.
"Tidak ada kaitan dengan hal lain. Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan organisasi. Tidak terkait dengan aktivitas di luar TNI. Misalnya dikaitkan dengan pernyataan Purnawirawan atau yang lain, itu tidak benar," imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Sebelum Letjen Kunto, TNI Sudah Pernah Anulir Mutasi

Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Rupanya, pembatalan mutasi juga pernah terjadi sebelumnya. Pada akhir 2024, TNI membatalkan mutasi Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi jadi Kepala BSSN.
Mutasi Nugroho tertuang dalam Kep/1545/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Namun, posisinya berubah menjadi Staf Khusus KSAD berdasarkan Kep/7/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025 karena mendekati masa pensiun.
Kata Kristomei, pembatalan mutasi itu terjadi karena Nugroho yang sudah masuk usia pensiun.
"Jadi, bukan diralat Pak Nugroho itu kemarin itu, karena memang waktu itu dia sudah mendekati pensiun, sehingga jabatan diarahkan menjadi staf khusus KSAD," ujar Kristomei.
Tak hanya itu, pada 2017 saat pergantian panglima TNI dari Jenderal Gatot Nurmantyo ke Marsekal Hadi Tjahjanto, pembatalan mutasi juga terjadi. Dari data yang dihimpun kumparan, Saat itu Hadi membatalkan keputusan mutasi yang dibuat Gatot.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah pemberhentian Pangkostrad kala itu, Letjen Edy Rahmayadi sebagai Perwira Tinggi Mabes TNI dalam rangka pensiun. Hadi membatalkan keputusan itu lewat KEP/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017, menggantikan KEP/982/XII/2017 yang diteken Gatot pada 4 Desember 2017.
Saat itu, Hadi menyampaikan 3 alasan. Namun secara garis besar, alasan utama yang digunakan adalah perihal urusan organisasi.
"Dengarkan dengan baik-baik, untuk mengemban amanah sebagai Panglima TNI, saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan," kata Hadi kala itu.