Polemik Pengacara Muhammad Kece: Kecewa Proses Hukum hingga Singgung Media

12 Oktober 2021 8:20 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
Pengacara tersangka penistaan agama Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti sejumlah masalah terkait kliennya. Melalui keterangan pers tertulis ia mengatakan banyak pemberitaan yang tak berimbang dan cenderung memojokkan kliennya.
ADVERTISEMENT
“Bahwa melihat maraknya pemberitaan secara sepihak dan tanpa lebih dahulu melakukan konfirmasi ‘Cover Both Side’ oleh berbagai media cetak dan elektronik, termasuk oleh para Youtuber, yang sangat merugikan kepentingan hukum dan nama baik klien kami,” kata Kamaruddin, Senin (11/10).
Kamaruddin menyebut, ada sejumlah media yang membuat berita tanpa ada upaya konfirmasi terhadapnya. Untuk itu, pihaknya meminta media tersebut mengeluarkan hak jawab dan hak koreksi.
“Merasa penting menyampaikan ‘Hak Jawab dan Hak Koreksi’ menurut Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers “UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin meminta pemberitaan yang menyangkut kliennya tak mendahului putusan pengadilan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemberitaan kliennya memperhatikan nilai kemanusiaan.
“Kami menolak ‘framing’ bahwa klien kami disebut penista menodai agama Islam, yaitu mendahului Putusan Pengadilan, bahwa yang benar adalah tersangka,” tandasnya.
Pengacara Muhammad Kece, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Dok. Pribadi
Dalam keterangan itu ia juga mengungkapkan kekecewaannya dengan proses hukum yang berjalan. Ia mempersoalkan status tersangka penista agama pada kliennya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia ceramah Kece yang beredar di Youtube selama ini merupakan respons atas ceramah yang dibuat Ustaz Abdul Somad (UAS) hingga Felix Siauw dan sejumlah penceramah lainnya.
“Klien kami hanyalah korban akibat membaca surat kitab suci Agama Islam untuk menjawab tuduhan, fitnah, penistaan dari orang–orang tersebut di bawah ini antara lain UAS, Manachem Ali, Yahya Waloni, Hj Irena Handono, Steven Indra Wibowo dan Hani Kristian, Felix Siauw,” kata Kamaruddin lewat keterangannya, Senin (11/10).
Menurut Kamaruddin, ceramah UAS dan sejumlah penceramah lainnya kerap menyinggung ajaran agama di luar Islam. Seperti ceramah UAS yang membahas ‘Di Salib itu ada jin dan berseru haleluya’.
Kamaruddin juga menuding ceramah dari Mualaf Center Indonesia yang isinya terdapat Felix Siauw kerap memfitnah agama Kristen dan Katolik.
ADVERTISEMENT
“UAS yang videonya telah lama viral mengatakan bahwa ‘Disalib itu ada Jin kapir dan berseru Haleluya haleluya’ tanpa bisa menunjukkan dasar dari dalil,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin pun mendesak Bareskrim untuk menindak orang-orang tersebut. Dia berharap kepolisian berlaku adil dalam penegakan hukum yang menurutnya berbau SARA.
“Namun mengapa selalu tetap dibiarkan oleh Bareskrim Polri? Apakah pasal penistaan itu tidak berlaku untuk Steven Indra Wibowo dan Hani Kristian, Felix Siaw,” tandasnya.

Kasus Penganiayaan

Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Kasus Muhamad Kece di Bareskrim Polri tidak hanya soal penistaan agama, tapi juga penganiayaan. Dalam perkara ini ia menjadi korban atas kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah narapidana salah satunya terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte.
Perkara itu masih bergulir, Napoleon dan beberapa napi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Di tengah berjalannya penyelidikan Kece dikabarkan menandatangani surat pencabutan laporan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kamaruddin surat itu dibuat karena Kece ketakutan berada dalam satu blok sel yang sama dengan para penganiayanya.
"Dia ketakutan, karena disiksa polisi agama dan dipaksa makan tai juga oleh polisi perwira tinggi," kata Kamaruddin, saat dihubungi kumparan, Sabtu (9/10).
Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani. Ia mengatakan, kliennya tak pernah mengintimidasi Kece. Termasuk memaksa Kece membuat surat permintaan maaf dan pencabutan laporan itu.
“Diintimidasi bagaimana? Justru surat itukan tulisan tangan Kece,” kata Yani lewat keterangannya, Senin (11/10).
Yani mengaku heran dengan penyidik yang tak mencabut laporan Kece. Yani menduga ada ketidakadilan dalam proses hukum Napoleon.
“Saya heran kenapa penyidik tak mencabut laporan itu dan mengatakan tak ada pencabutan laporan. Padahal di surat itu jelas,” ujar Yani.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yani meminta Kece tak membuat fitnah terhadap Napoleon. Dia juga mendesak kepolisian berlaku adil dalam kasus tersebut.
“Adil dong melihat perkara ini,” tandasnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian sebelumnya memang mengatakan kalau surat itu tidak dibuat sendiri oleh Kece. Maka itu perkara penganiayaan yang dilakukan Napoleon dan napi lainnya akan dilanjutkan hingga persidangan.