Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polemik Perumahan Tanah Kas Desa di Yogya, Kenapa Baru Sekarang Ditindak?
12 Mei 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perumahan yang berdiri di tanah kas desa (TKD) jadi persoalan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pendirian perumahan di atas TKD menyalahi Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian.
ADVERTISEMENT
Lalu kenapa perumahan di TKD ini baru ditindak setelah banyak rumah berdiri?
Noviar mengatakan pengawasan TKD ini berjenjang di desa, kemudian kecamatan, dan dinas terkait di kabupaten. Lalu apakah ini menjadi indikasi keterlibatan perangkat desa.
"Enggak sampai di situ (ranah Satpol PP). Hanya izin, sesuai perda. Kalau terkait keterlibatan instansi lain oknum ya itu ranah hukum biar kejaksaan atau penyidik," ujarnya.
Persilakan Masyarakat Lapor
Satpol PP DIY saat ini juga tengah menelusuri pelanggaran TKD lainnya termasuk di Panggang, Kabupaten Gunungkidul.
Masyarakat diperbolehkan mengadu apabila menemukan TKD yang disalahgunakan. Identitas pelapor dijamin aman.
"Bisa. Kemarin juga ada yang langsung ke sini dan tersurat. Bisa bersurat dan ke kantor," pungkasnya.
Kasus perumahan TKD juga tengah ditangani Kejati DIY dengan menetapkan RS (33) direktur PT Deztana Putri Sentosa yang menyalahgunakan izin TKD di Nologaten, Depok, Kabupaten Sleman, pada 14 April lalu sebagai tersangka, pihaknya terus memeriksa saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan. Pengembangan terus dilakukan supaya bisa mengungkap tersangka lainnya.
"Ya tunggu tanggal mainnya kalau itu, itu rahasia dapur tapi mesti kalau korupsi itu enggak mungkin satu (tersangkanya)," kata Ponco kemarin.
"Banyak (nama-nama perusahaannya), orangnya itu-itu aja kok sebenarnya, namanya mafia kan pinter," jelasnya.