Polemik Posisi Ketua MK Gugatan Anwar Usman, Seperti Apa Kondisi 9 Hakim di MK?

14 Agustus 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Anwar Usman menggugat ke PTUN Jakarta karena dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Posisinya kemudian digantikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Sementara Anwar Usman tetap menjadi Hakim Konstitusi.
ADVERTISEMENT
PTUN mengabulkan sebagian gugatan itu. Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan PTUN. Meski, PTUN tidak mengabulkan permintaan Anwar Usman untuk kembali menjadi Ketua MK.
Lantas, bagaimana kondisi kebatinan 9 Hakim MK di tengah polemik gugatan ini?
"Kalaupun ada ya situasi kebatinan tertentu ya, mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK," ucap Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono dikutip dari Antara, Rabu (14/8).
Fajar menyatakan bahwa penanganan perkara di MK tetap berjalan sebagaimana mestinya. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus suatu perkara juga tidak terhalang adanya putusan PTUN tersebut.
"Hanya Beliau-Beliau yang tahu kalau suasana kebatinan. Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua, ya. Putusan, sidang, semuanya kan berjalan semua. RPH juga, pengambilan keputusan, berjalan semua," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Fajar memastikan tidak ada pengucilan terhadap hakim tertentu. "Saya kira enggak ada," ucapnya.
Saat ini, MK menyatakan banding atas putusan banding tersebut. Sikap itu disampaikan MK setelah RPH yang diikuti para Hakim Konstitusi.
Sehubungan dengan putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap, Fajar memastikan bahwa posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK masih sah.
"Kan tidak serta-merta putusan itu berlaku. Jadi, putusan ini kan belum inkrah. Selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," imbuh dia.