Polemik Pria Pasang Merah Putih di Leher Anjing Jadi Tersangka

15 Agustus 2023 5:01 WIB
·
waktu baca 5 menit
Pria di Bengkalis yang pasang bendera Merah Putih di leher anjing ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Bengkalis yang pasang bendera Merah Putih di leher anjing ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan RH (22 tahun), pria di Bengkalis, Riau, yang memasang bendera Merah Putih di leher anjing sebagai tersangka. RH kini ditahan di Polres Bengkalis.
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada kumparan, Minggu (13/8).
Awalnya, video RH memasang bendera merah putih di leher anjing viral di media sosial setelah. RH diduga melakukan aksi penghinaan terhadap lambang negara.
"Mendapat laporan tersebut, RH kami amankan, dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Punggir," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RH, dan beberapa saksi lainnya, polisi menetapkan RH sebagai tersangka. Kasusnya kini diambil alih Polres Bengkalis.
Polres Bengkalis juga mengamankan barang bukti 1 buah bendera merah putih berukuran kecil dan 1 buah flashdisk berisi video rekaman di leher anjing.
Tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.
Pria Kalungkan Bendera di Anjing Jadi Tersangka: Polisi Minta Pendapat 3 Ahli
RH (22 tahun) ditangkap Polres Bengkalis, setelah memasang bendera merah putih di leher anjing. Foto: Dok. Istimewa
Penetapan tersangka karena memakaikan bendera kepada hewan menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Apalagi tersangka mengaku mengalungkan bendera kepada anjing liar yang biasa beredar di dekat perusahaannya itu untuk memeriahkan HUT RI.
Terkait hal ini, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan dalam penetapan tersangka polisi melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tiga orang ahli juga sudah dimintai keterangan.
"Kita berkoordinasi dengan 3 saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana, ahli tata negara, dan ahli budayawan," kata Setyo kepada kumparan, Senin (14/8).
"Keterangan ahli tidak dapat kami sampaikan karena termasuk dalam materi penyidikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Animal Defender Bakal Adukan Penyidik Kasus Anjing Dikalungi Bendera ke Propam
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto Sedyo Setiawan bersama Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Endah Rumiyati, dan Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona saat saat mengecek Taman Margasatwa Ragunan. Foto: Fadlan/kumparan
Animal Defender Indonesia (ADI) tak terima dengan langkah polisi yang mentersangkakan pria di Bengkalis berinisial (RH) karena mengalungkan bendera berwarna merah putih ke anjing. Akan ada 'perlawanan'.
"Jadi kasus ini sudah kami pantau. Saya kira ini berlebihan dan tidak tepat. Polisi menggunakan laporan model A tanpa ada yang melaporkan tapi langsung bertindak atas nama kepolisian. Jadi tidak ada pelapornya, polisinya langsung menetapkan tersangka," kata Ketua ADI Doni Herdaru Tona saat dihubungi, Senin (14/8).
"Buat saya ini sangat tendensius dan tidak mempunyai asas keadilan," sambungnya.
Ia merasa aneh dengan penetapan tersangka RH yang kilat. Apalagi pemuda itu disangkakan melanggar Pasal 66 UU No. 24 tahun 2009, yang salah satunya mengatur soal lambang negara.
ADVERTISEMENT
"Gimana ceritanya, kasus penganiayaan hewan lama banget tapi mengalungi anjingnya dengan bendera Indonesia dalam kaitan merayakan ultah Indonesia kok dianggap melecehkan dan menghina lambang negara," jelasnya.
Analisis Ahli Hukum
Salah satu yang disorot terdapat frasa 'perbuatan lain dengan maksud menghina' dalam pasal tersebut. Menurut Prof. Masruchin Ruba dan kawan-kawan dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, frasa itu memiliki kekaburan makna.
"Hal tersebut menyebabkan, perbuatan lain memiliki makna ganda yang akhirnya akan membuat tindakan yang mungkin tidak bermaksud menghina dapat dikatakan menghina," demikian petikan Abstrak dari jurnal berjudul Tinjauan Yuridis Penghinaan Bendera dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Masruchin menjelaskan, dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mengenai makna penghinaan Bendera dalam frase perbuatan lain dapat diketahui apabila perbuatannya tidak mencakup dari perbuatan yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar.
ADVERTISEMENT
"Apabila perbuatan yang dilakukan tidak berartikan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, maka perbuatan tersebut masuk dalam arti frase perbuatan lain yang dalam praktiknya perbuatan tersebut akan diobyektifkan sehingga perbuatan tersebut pastilah perbuatan menghina," jelasnya.
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sementara itu, pengajar di Fakultas Hukum di Universitas Andalas Feri Amsari memberikan pandangannya.
"Saya rasa banyak perbedaan perspektif antara lambang negara dan niatnya mengalungkan ke anjing itu berbeda dengan aparat negara. Warga Negara ingin merayakan 17 Agustus dengan sesuatu yang menurut mereka menarik dengan mengalungkan ke hewan peliharaannya segala macam," kata Feri saat dihubungi, Senin (14/8).
Menurutnya, ini terjadi karena objeknya adalah anjing. Kata dia, aparat punya persepsi sendiri soal hewan tersebut.
"Aparat negara melihat anjing sebagai simbol hewan yang hina dan haram sehingga merelasikannya tindakan itu sebagai mencela simbol dan lambang negara," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Adakah Niat Jahat?
Feri Amsari menyebut, apakah RH bisa dijerat pidana atau tidak tergantung niat jahat (mensrea). Apa niat pria tersebut mengalungkan bendera merah putih berukuran kecil tersebut?
"Ini kan sangat bergantung dengan niat orang yang memasangkan bendera. Kalau niatnya mau merayakan dan berbahagia 17 Agustus, aparat negara tidak bisa mentersangkai orang. Jadi perspektif ini agak berlebihan dan bertentangan dengan semangat yang sekarang dikedepankan aparat negara soal restorative justice bukan penghukuman yang dikedepankan. Tapi mengembalikan keadilan di tengah masyarakat," urainya.
Ia menambahkan, kalau hal-hal seperti ini dianggap menghina hanya akan menambah beban negara menyelesaikan perkara-perkara. Hal ini semestinya tidak sampai jauh ke proses hukum.
"Jadi bagi saya perspektifnya harus dilihat apa niat warga negara. Harus diingat ada azas pidana, tidak ada pidana atau kejahatan tanpa ada niat jahat. Jadi kalau niatnya tidak jahat tidak bisa dipidana," katanya.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir ada perspektif berbeda dalam melihat hewan. Anjing dianggap hewan yang haram saja kemudian lambang negara tidak boleh ditempelkan ke sana. Niatnya ya ingin merayakan kemerdekaan, tidak lebih dari itu. Jangan kemudian persepsi aparat yang dikedepankan," jelasnya.