Polemik Rawa Tripa, Hutan Lindung yang Ditanami Sawit oleh Warga

Sekelumit persoalan masih menghantui hutan gambut Rawa Tripa yang berada di kabupaten Nagan Raya, Aceh. Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan masih saja terjadi.
Pagi itu, Senin (25/6) kumparan bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menelusuri kondisi Rawa Tripa, tepatnya di atas lahan gambut seluas 1.605 hektare bekas milik PT Kalista Alam ini.
Tampak tanaman sawit berukuran tiga meter diperkirakan berusia sekitar 6 tahun tampak berdiri kokoh di salah satu sudut area rawa. Padahal kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut, namun sisa batang dan rating pohon terbakar akibat pembukaan lahan masih membekas di sekitarnya.
Pada tahun 2012 perusahaan sawit PT Kalista Alam membakar lahan gambut untuk ditanami sawit. Luas lahan dengan status Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) itu seluas 1.605 hektare. Namun masyarakat sipil dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat perusahaan tersebut atas tuduhan sengaja membakar lahan.

Pengadilan kemudian memutuskan PT Kalista Alam bersalah, mereka wajib membayar denda sebesar Rp 336 miliar, dan lahan itu dikembalikan kepada negara. Pada tahun 2015 Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan lahan tersebut sebagai kawasan lindung gambut.
Pencabutan izin PT Kalista Alam termuat dalam Keputusan Gubernur Aceh No 525/BP2T/5078/2012 tertanggal 27 September 2012. Surat itu juga mencabut surat izin gubernur sebelumnya (masih dijabat Irwandi Yusuf) yang bernomor 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya PT Kalista Alam seluas 1.605 hektare.
Pencabutan itu juga didasari pada Keputusan PTTUN Medan dituangkan dalam Amar Putusan PTTUN Medan Nomor 89/B/2012/PT TUN-MDN tanggal 30 Agustus 2012. Bunyinya antara lain mengabulkan gugatan penggugat (Walhi Aceh) dan memerintahkan kepada tergugat yakni Gubernur Aceh untuk mencabut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang disengketakan berupa izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam.
Setelah pencabutan izin dikeluarkan lahan yang sudah dibakar akan dipulihkan menjadi hutan kembali. Sementara sekitar 200 hektare yang sudah terlanjur ditanami sawit dikelola oleh koperasi dan pemerintah dengan harapan menambah pendapatan daerah.
Dinas Kehutanan Aceh kemudian melakukan kerja sama dengan Koperasi Kopermas Sinpa, untuk mengelola tanaman sawit yang sudah terlanjur ditanam. Dokumen perjanjian kerjasama itu dikeluarkan pada tahun 2015 ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamaun yang menjabat pada saat itu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Husaini menceritakan, kerja sama yang dilakukan dengan Koperasi Konpermas Sinpa atas dasar untuk menjaga dan mengamankan lahan supaya tidak dikuasai secara perseorangan oleh masyarakat. Dengan kondisi potensi sawit yang sudah ditanaman serta akses jalan masuk tersedia, maka ditakutkan masyarakat pasti akan berebut menguasai lahan tersebut.

“Maka kita tunjuk Konpermas Sinpa pada waktu itu. Mereka datang ke Dinas dan menyatakan kesediaannya untuk mengelola dan mengatasnama masyarakat. Mereka katanya mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tidak ada lapangan kerja dan banyak anak yatim yang diperlihara sehingga ada uang konpensasi untuk parkir miskin,” ujar Husaini.
Setelah mendengar pemaran program dan tata kelola yang akan di alan Kopermas Sinpa, Dinas Kehutanan menyetujui kerja sama. Namun mereka diberikan persyaratan agar memanfaatkan sawit pada lahan yang sudah terlanjur ditanam serta tidak diizinkan menanami sawit baru. Kemudian setelah habis daur masa panen, lahan itu akan digantikan dengan tanaman kayu lain serta membagi hasil untuk pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Mereka setuju maka setelah itu dibuatlah kerja sama pengelolaan,” ceritanya.
Namun demikian di dalam perjalanannya Kopermas Sinpa tidak mengelola dengan baik sesuai kesepakatan. Tidak ada aksi apa-apa di lapangan, mereka tidak memberikan laporan tentang tanaman sawit apakah telah panen atau belum. Kemudian Dinas Kehutanan melakukan pengecekan dan menemukan tidak adanya pemeliharaan tanaman sawit dengan baik.
“Kita melayangkan surat peringatan sampai tiga kali dan mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut. Hingga akhirnya kita membatalkan kerja sama dengan mereka karena tidak sesuai dengan perjanjian. Surat pembatalan itu dikeluarkan pada tahun 2016 dan tanggung jawab pengelolaan diambil alih kembali oleh dinas,” pungkasnya.
Semantara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang baru menjabat, Syahrial mengatakan, akan mengatur kembali tata pengelolaan tanaman sawit yang sudah terlanjur ditanami seluas 200 hektare tersebut. Mereka sedang mencari pihak yang serius untuk bekerja di sana.
“Saat ini kita kita sedang mencari pihak yang serius untuk bekerja di situ,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya. .
Syahrial juga mengatakan, DLHK Aceh akan berusaha menyelamatkan lahan tersebut untuk dihutankan kembali. Namun karena masih ada tanaman sawit suda terlanjut ditanam makan akan ditunggu hingga masa daurnya habis. Setelah itu akan ditanami tanaman kayu lainnya.
“Tugas kita untuk menyelamatkannya karena tanaman sawit itu masih potensial dikelola minimal selama sekali daur. Dan setelah itu harus dikembalikan menjadi hutan kembali,” kata dia.
Dirambah Warga

Setelah surat pembatalan kerja sama dengan Kopermas Sinpa dilakukan hingga kini belum ada tata pengelolaan secara baik dilakukan oleh dinas pada lahan 200 hektar yang telah ditanami sawit tersebut. Sehingga aktivitas yang terjadi di lapangan bersifat ilegal.
Hasil penelusuran kumparan besama Walhi Aceh, kenyataannya di lahan tersebut juga tampak adanya aktivitas perambahan untuk pembukaan lahan baru oleh warga.
Kepala Desa Alu Rambot, Nagan Raya, Hasanuddin saat dihubungi via telepon membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut memang terjadi pembukaan lahan yang dilakukan oleh beberapa masyarakat desanya.
“Warga ada yang menggarap beberapa lahan di sana. Namun untuk luasnya saya tidak tahu nanti coba saya tanyakan. Untuk tanaman sawitnya belum panen, mungkin mereka hanya membersihkan lahan saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, berdasarkan informasi diperolehnya terdapat aktivitas perambahan dilakukan oleh masyarakat dan oknum eks kombatan. Menurutnya, hampir seluruh wilayah telah dirambah untuk pembukaan lahan baru, hanya tersisa sekitar 20 persen yang belum terjamah.
“Menurut informasi kondisi di lapangan, lahan itu sudah terkelola olah masyarakat dan oknum eks kombatan GAM,” sebutnya.
M Nur menilai polemik yang terjadi di lapangan saat ini lebih kepada rebutan tanah bukan lagi pada perkara pidana atau perdata.
"Bahwa sengketa tanah itu perkara pidana dan perdata itu iya. Tapi orang melupakan soal hukum kemudian lebih terjebak soal penguasaan tanah,” sebutnya.
M Nur berharap pemerintah harus bersikap tegas untuk mengembalikan lokasi lahan gambut itu menjadi hutan kembali. Ia juga meminta agar pemerintah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan sehingga perambahan yang terjadi dapat dihalangi.
“Kami berharap lahan ini bisa menjadi hutan kembali dan kawasan konservasi," pungkasnya.
