Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Evani Jesslyn menjadi salah seorang warga Jakarta yang mengaku masih bingung dengan aturan tersebut. Evani terjaring razia karena menurunkan masker di dalam mobil, padahal sedang menyetir sendirian.
Evani juga heran, razia tersebut justru menimbulkan kerumunan di posko tempat ia dan para pelanggar dikumpulkan. Untuk menghindari kerumunan, Evani memilih bayar denda senilai Rp 55 ribu ke aparat.
Aturan soal pemakaian masker tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta. Di sana, diatur soal berkegiatan di luar rumah menggunakan mobil pribadi, secara spesifik, aturannya tertuang dalam Pasal 18 ayat 4.
Di pasal itu dituliskan, setiap pengguna mobil pribadi tetap wajib memakai masker. Di aturan ini memang tidak spesifik menyebutkan apakah berlaku untuk untuk pengendara yang hanya sendiri atau ada penumpang lain di dalam mobil.
ADVERTISEMENT
Selain Pergub Nomor 88 Tahun 2020, terdapat Pergub Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menjawab permasalahan itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, razia yang dilakukan aparat murni bertujuan untuk mengedukasi pengemudi. Agar nantinya, pengemudi paham betul apa kegunaan penggunaan masker di masa pandemi saat ini.
"Kita tidak tahu orang yang tidak menggunakan masker ini di dalam mobil apakah dia membawa masker atau memang dia membawa masker tapi tidak menggunakan masker. Kalau dia membawa masker tetapi tidak menggunakan mungkin kita bisa mengingatkan saya supaya maskernya digunakan," ujar Arifin dalam diskusi virtual bersama BNPB, Kamis (17/9).
ADVERTISEMENT
Arifin pun menampik bahwa razia ini hanya bertujuan untuk menarik denda dari para pelanggar. Menurut dia, seluruh aturan dan pembatasan yang dilakukan Pemprov saat ini murni untuk melindungi warganya dari ancaman virus COVID-19.
"Ini juga sebenarnya upaya untuk bagaimana kita melindungi masyarakat kita sebenarnya bukan semata-mata kita ingin memberikan penindakan sanksi dan sebagainya tidak. Jadi tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat," ucap dia.
Senada dengan Pemprov DKI, juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, menyambut baik aturan tersebut. Ia lantas meminta masyarakat dapat membaca detail pembatasan yang diberlakukan itu pada Pergub yang sudah diterbitkan. Tak hanya dibaca, Wiku meminta agar aturan itu dapat dijalankan.
"Kalau kita lihat Pasal 4 Pergub DKI 79/2020, menyatakan bahwa setiap orang di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu meliputi menggunakan masker yang menutupi mulut hidung dan dagu di luar rumah dan atau menggunakan kendaraan bermotor," kata Wiku.
ADVERTISEMENT
Mohon diikuti aturan tersebut karena itu upaya untuk melindungi diri kita semua," lanjut dia.
Meski didukung pemerintah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, justru menilai sebaliknya. Menurut dia, aturan itu sama sekali tidak efektif untuk menekan penularan. Sebab, tidak ada interaksi dengan orang lain saat melepas masker di mobil pribadi. Menurutnya, Pemprov harus amati potensi penularan di lokasi lain yang jauh lebih besar.
"Iya (tidak efektif), buang-buang umur dan buang-buang waktu. Ada potensi penyebaran yang lebih besar," kata Teguh.
"Kendaraan pribadi tidak memungkinkan untuk melakukan interaksi dengan orang lain," tambahnya.
Menurut Teguh, lebih baik pengawasan protokol kesehatan difokuskan pada lokasi yang memungkinkan terjadinya interaksi yang melibatkan banyak orang. Misalnya di mal, pasar, kantor, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Dari sisi efektifitas pengawasan, mengawasi dan menindak masyarakat yang berada di mobil pribadi jelas bukan pilihan yang tepat. Akan lebih baik melakukan pengawasan dan penindakan ke wilayah yang tingkat interaksi warga ya tinggi," pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini