Polemik 'Sopir Taksol Harus Ber-KTP Bali' Akan Diselesaikan lewat Perda

9 September 2025 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polemik 'Sopir Taksol Harus Ber-KTP Bali' Akan Diselesaikan lewat Perda
"Kita tidak akan melihat KTP dan lain sebagainya yang penting sudah masuk pada tatanan itu akan kita lakukan dan tidak ada diskriminasi," kata Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta.
kumparanNEWS
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta di Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD menggodok aturan tentang operasional transportasi wisata. Hal ini merespons tuntutan para sopir taksi konvensional membatasi kuota taksi online (taksol) hingga sopir taksi wajib menggunakan KTP Bali.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta memastikan aturan ini nanti tidak memandang identitas atau mengandung unsur diskriminatif, namun melindungi pelaku usaha lokal dan memberikan kepastian hukum.
Pembahasan aturan ini tertuang dalam Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
"Dengan perda ini, kami ingin, bagaimana masyarakat kami ini bisa menjadi tuan rumah sendiri. Bila perlu kita akan buatkan aplikasi khusus untuk betul-betul keamanan dan kenyamanan wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang menggunakan salah satu transportasi," katanya di Ruang Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (8/9).
"Kita tidak akan melihat KTP dan lain sebagainya yang penting sudah masuk pada tatanan itu akan kita lakukan dan tidak ada diskriminasi," sambungnya.
Rapat Paripurna ke-3 DPRD Bali tentang transportasi wisata. Foto: Humas DPRD Bali
Giri mengaku ada beberapa permasalahan transportasi di sektor pariwisata, terutama transportasi online. Yakni, masih ditemukan kendaraan pelat luar yang melayani angkutan umum, ada angkutan yang digunakan untuk pariwisata tidak memiliki izin penyelenggara.
ADVERTISEMENT
Persaingan tidak sehat dengan pelaku lokal, konflik antara usaha transportasi lokal dengan penyedia aplikasi, dan tidak adanya standarisasi layanan angkutan umum untuk pariwisata di Bali.
Giri menegaskan, pemerintah sebenarnya sudah mengatur tentang transportasi umum dan khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus. Kewenangan Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan sebatas pada fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan.
"Proses penerbitan izin dan verifikasi teknis atau administratif untuk angkutan sewa umum dan angkutan pariwisata saat ini berada pada kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perlu diperhatikan agar Raperda ini tidak meniadakan atau menggantikan kewenangan pusat," katanya.
Giri memberi masukan kepada DPRD Bali agar rancangan perda ini mengatur soal standar pelayanan minimal yang berlaku untuk layanan angkutan sewa khusus pariwisata, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha, menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Memastikan kepatuhan terhadap penggunaan label resmi kendaraan atau Kreta Bali Smita, menjaga keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal agar tetap terlindungi dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.

Demo Sopir Taksi Konvensional

Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggeruduk kantor DPRD Bali, Senin (6/1). Mereka mendesak pembatasan kuota taksol di Pulau Dewata.
Pertimbangannya adalah maraknya taksol berpelat non DK beroperasional dan sumber kemacetan di Bali. Mereka juga menyoroti ada WNA yang menjadi pemandu wisata hingga menjemput wisatawan di Bandara Ngurah Rai.
Salah satu tuntutan mereka dalam upaya pembatasan taksol adalah menuntut sopir taksi yang beroperasional wajib ber-KTP Bali.