Polemik Sumbangan Jutaan Rupiah di MAN 1 Yogya: ORI DIY Duga Pungutan

24 Juni 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala ORI DIY Budhi Masturi di kantornya, Senin (11/12/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala ORI DIY Budhi Masturi di kantornya, Senin (11/12/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Orang tua calon siswa di MAN 1 Yogyakarta melapor ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY (ORI) DIY karena keberatan besaran nilai sumbangan yang mencapai Rp 8 juta. Laporan dilakukan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala ORI DIY Budhi Masturi mengatakan hari ini tim telah bertemu dengan pihak sekolah untuk meminta penjelasan.
"Mereka (sekolah) menjelaskan bahwa itu sumbangan tidak wajib kemudian komite mempunyai kewenangan melakukan penggalangan dana sesuai dengan keputusan menteri agama. Nanti kita cek itu," kata Budhi melalui sambungan telepon, Senin (24/6).
Saat ini ORI DIY masih melakukan analisis. Menurut Budhi setelah kasus ini ramai, baru lah muncul kata tidak wajib, cuma sumbangan, hingga boleh meminta keringanan.
"Bahkan siswa kalau kemudian ternyata enggak bisa menyiapkan yang dipilih itu ya dianggap mengundurkan diri, yang kami terima seperti itu dari masyarakat yang melapor. Sehingga kita cek ricek," jelasnya.
Budhi mengatakan esensi sumbangan adalah bersifat kesukarelaan. Selain itu besaran sumbangan tidak boleh ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Sumbangan itu kan basisnya kesukarelaan, kesediaan, dia bersedia menyumbang atau tidak, kalau bersedia dia bersedia nyumbang berapa itu tidak ditentukan harus berapa," katanya.
Atas hal-hal tersebut Budhi mengatakan patut diduga praktik yang dilakukan di MAN 1 Yogyakarta merupakan pungutan.
"Apalagi bersyarat, karena ini bersyarat maka sebenarnya itu patut diduga itu pungutan, kalau pungutan kita kembalikan pertanyaan kewenangannya ada enggak komite dari MAN itu memungut, kewenangannya ada enggak dari kepala sekolah itu memungut. Kalau enggak ada kan berarti pungutan yang tidak berdasar hukum," katanya.
"Kemudian tarifnya dasarnya apa sebagai instrumen pendapatan negara, itu harus ada dasar penarifannya berapa rupiahnya itu ditentukan, enggak setiap sekolah itu boleh menentukan sendiri," ujarnya.
Siswa Tak Lanjutkan di MAN 1 Yogya
ADVERTISEMENT
Budhi mengatakan siswa yang bersangkutan kemungkinan tidak akan melanjutkan di MAN 1 Yogya dan memilih bersekolah di sekolah lain.
"Kayaknya enggak melanjutkan karena merasa berat. Karena pada saat yang sama saya mendengar siswanya kan juga mendaftar di SMA negeri kalau nanti ternyata diterima di SMA negeri kan berarti dia akan memilih yang mana nanti kita harus tanyakan, masih relevan tidak mediasi (antara sekolah dan siswa)," bebernya.
Sekolah: Siswa Boleh Ajukan Keringanan
Sementara itu, Kepala MAN 1 Yogyakarta Wiranto Prasetyahadi mengatakan soal sumbangan hingga Rp 8 juta itu bukan pungutan. Pembayaran pun bisa diangsur. Selain itu siswa juga bisa mengajukan keringanan.
"Kalau misalnya ada keberatan dan sebagainya itu boleh mengajukan keringanan," kata Wiranto dihubungi wartawan.
ADVERTISEMENT
Wiranto menjelaskan yang mengeluhkan soal ini hanya satu calon siswa saja dari sekian banyak calon siswa. Menurutnya, calon siswa tersebut sebenarnya hendak pindah ke sekolahan lain.
"Karena nilainya tinggi, dia gengsi to kemudian pingin di SMA," katanya.
Lanjutnya, soal hal ini pun ada empat orang tua calon siswa yang meminta keringanan dan hal itu dikabulkan oleh pihak sekolah.
"Nggak ada pemaksaan (dalam sumbangan ini)," katanya.
Keringanan sumbangan ini pun bisa sampai nol rupiah bagi mereka yang tidak mampu.
"Boleh asal dia punya keterangan tidak mampu. Tidak ada masalah," bebernya.
"Yang dipermasalahkan apa, saya tidak habis pikir juga. Harusnya kan klarifikasi ke madrasah dahulu," ujarnya.