Polemik Sumbangan Tangani COVID-19 untuk Kapolda Sumsel, Ingat Lagi Imbauan KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19.  Foto: Dok Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan Rp 2 Triliun untuk penanganan COVID-19. Foto: Dok Pribadi

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri menjadi sorotan belakangan ini. Hal itu tak terlepas dari penerimaan donasi untuk penanganan COVID-19.

Sorotan pertama terjadi pada saat penyerahan secara simbolis bantuan senilai Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio. Hal ini menjadi perhatian publik lantaran nilainya yang fantastis. Keluarga Akidi Tio menyebut sumbangan diberikan kepada Irjen Eko Indra Heri karena kedekatan sejak lama.

kumparan post embed

Namun, bantuan itu menjadi tidak jelas. PPATK bahkan menyebut Bilyet Giro Rp 2 triliun yang dimiliki keluarga Akidi Tio kosong. Rekening keluarga pun disebut tak mencapai Rp 2 triliun. Buntutnya, sejumlah pihak diperiksa polisi.

Yang terbaru, Irjen Eko Indra Heri kembali menerima donasi untuk penanganan COVID-19. Kali ini datang dari masyarakat Tionghoa yang menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Irjen Eko Indra Heri.

Kurmin Halim, Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Sumsel, mengatakan bantuan senilai Rp 2 miliar itu berupa 150 ton beras, 150 ton oksigen, dan 1.250 pcs swab antigen, dan bahan lainnya.

Lantas, bagaimana ketentuan pemberian donasi yang diterima melalui individu? Terlebih bila individu tersebut ialah penyelenggara negara.

Pada awal pandemi mulai muncul di Indonesia, KPK ternyata pernah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut. Surat tertanggal 14 April 2020 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Ditujukan kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19; Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dalam surat tersebut, KPK menyadari bahwa perlu keterlibatan semua pihak dalam upaya penanganan pandemi. Tidak hanya pemerintah, akan tetapi juga partisipasi masyarakat.

Partisipasi bisa diwujudkan dalam bentuk sumbangan baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun Institusi Pemerintah yang terkait.

KPK menyadari pula bisa ada keraguan dalam pemberian tersebut terkait aturan gratifikasi. Sehingga, Surat Edaran ini pun diterbitkan.

Berikut empat poin yang tercantum di dalamnya:

  1. Sumbangan bantuan bencana dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun Institusi Pemerintah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, sumbangan tersebut tetap dapat diterima dan kerena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, tidak perlu dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur juga dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Lembaga/institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan, perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga/institusi, bukan ditujukan kepada individu pegawai negeri/penyelenggara negara.

  2. Untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, kami merekomendasikan untuk mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempublikasikan kepada masyarakat termasuk penggunaannya. Penggunaan website instansi dan pemutakhiran data setiap hari sangat dianjurkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

  3. Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemi COVID-19 agar berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

  4. Metode dan tata cara pencatatan sumbangan mengacu pada peraturan yang berlaku.