Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polemik Susi Air, Ini Aturan Permenhub soal Pemindahan Pesawat Rusak di Bandara
5 Februari 2022 12:06 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Polemik pengusiran Susi Air dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara, menjadi perhatian publik. Terlepas dari masalah kontrak sewa, sorotan dalam peristiwa itu juga terkait pemindahan paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar itu berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.
Pihak Susi Air mengaku kecewa dengan insiden tersebut. Sebab, 2 dari 3 pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan. Seluruh pesawat ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.
Selain keberadaannya di area bandara, kewenangan Satpol PP dalam memindahkan pesawat pun turut dipertanyakan. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengkritik tindakan Satpol PP tersebut karena tidak memiliki wilayah kerja di area bandara sehingga tak berhak memindahkan pesawat.
Ia pun menyesalkan peristiwa itu karena terjadi saat pesawat dalam perbaikan. Menurutnya, itu melanggar standar operasi yang diatur Permenhub Nomor PM.128 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Di Bandar Udara.
ADVERTISEMENT
Seperti apakah aturannya?
Ketentuan itu ditetapkan pada 26 Agustus 2015 oleh Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan. Aturan tersebut diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 1 September 2015.
Ada total VIII Bab dengan 19 pasal dalam Permenhub tersebut. Mengatur soal tanggung jawab dan syarat pemindahan pesawat rusak di bandar personel yang berwenang, prosedur, hingga sanksi.
Pada bagian ketentuan umum Permenhub ini, ada sejumlah pengertian yang diatur. Salah satu poin dalam ketentuan ini menjelaskan definisi mengenai pesawat yang rusak di bandara, yakni:
"Pesawat Udara Yang Rusak di Bandar Udara adalah pesawat udara yang tidak dapat bergerak dan berada pada daerah pergerakan pesawat udara atau sekitarnya akibat kejadian (incident)/kecelakaan (accident) sehingga mengganggu kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar udara, dan keselamatan penerbangan."
ADVERTISEMENT
Sementara yang dimaksud Kejadian (incident) adalah suatu peristiwa selain kecelakaan (accident) yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat udara yang mempengaruhi atau dapat mempengaruhi keselamatan operasi pesawat udara.
Sedangkan Kecelakaan (accident) adalah peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan/atau korban jiwa atau luka serius.
Masuk dalam Pasal 2, disebutkan bahwa setiap pesawat udara yang rusak di bandar udara harus segera dipindahkan.
Pemindahan pesawat udara yang rusak di bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi tanggung jawab Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang mengoperasikan pesawat udara.
Bila tidak dapat melaksanakan pemindahan pesawat, maka Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat mengajukan permintaan kepada Penyelenggara Bandar Udara.
ADVERTISEMENT
Pasal 6 mengatur bahwa pemindahan pesawat yang rusak harus memenuhi syarat dalam hal fasilitas dan peralatan; personel; dan prosedur.
Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa personel pemindahan pesawat yang rusak dibentuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing dalam bentuk Tim pemindahan pesawat udara.
Terdiri dari:
a. penanggung jawab pelaksanaan pemindahan pesawat udara;
b. koordinator tim;
c. komandan pelaksana;
d. regu pengangkat;
e. regu pemindahan; dan
f. regu pendukung.
Penanggung jawab yang dimaksud di atas ialah pejabat Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing yang ditunjuk.
Sementara Pasal 10 menyebutkan bahwa tim pemindahan pesawat udara dapat bekerja sama dengan tenaga ahli sesuai bidangnya. Antara lain di bidang struktur/ konstruksi pesawat, refueling defueling, dan operator alat-alat berat.
ADVERTISEMENT
Berikut isi lengkap aturan tersebut:
Untuk Susi Air, ketiga pesawat yang diusir berada di dalam hanggar. Petugas Satpol PP kemudian memindahkannya ke luar.
Susi Air telah mengontrak hanggar Malinau, yang merupakan milik Pemkab Malinau, selama lebih dari 10 tahun. Kontrak Susi Air habis pada Desember 2021.
Pada November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan akan digunakan oleh maskapai yakni Smart Aviation.
Pihak Pemkab Malinau mengaku sudah mengirim 3 kali surat peringatan pengosongan. Susi Air meminta waktu pengosongan selama 3 bulan sejak 1 Februari 2022.
Namun Pemkab Malinau menerbitkan perintah eksekusi pada 2 Februari 2022.
Saat ini, pihak Susi Air sedang mengecek kerusakan yang mungkin timbul serta kemungkinan kerugian akibat masalah sewa hanggar ini. Potensi kerugian mencapai Rp 8,9 miliar. Langkah hukum pun sedang disiapkan.
ADVERTISEMENT
Live Update