Polemik Tersangka Kecelakaan Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
·waktu baca 3 menit

Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik dikritik. Sebab, Ahmad saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut di Pandeglang, yang terjadi pada Kamis 30 April 2026.
Salah satu anggota Komisi II DPR RI menyatakan, pengangkatan pejabat yang masih berstatus tersangka tidak pantas dilakukan sebelum ada kepastian hukum. Sementara Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyebut rotasi jabatan terhadap Ahmad Mursidi telah melalui koordinasi dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anggota Komisi II soal Tersangka Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang: Tak Pantas
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengomentari soal pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di tengah status hukumnya sebagai tersangka kasus kecelakaan.
“Kalau memang statusnya masih tersangka, sungguh sangat tidak pantas dan tidak layak dipaksakan jadi staf ahli. Seharusnya menunggu proses hukum selesai dan memiliki kepastian hukum,” kata Deddy kepada kumparan, Minggu (31/5).
Sementara, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan proses rotasi jabatan yang dilakukan Pemkab Pandeglang telah mendapat persetujuan dari BKN.
"Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu," kata Latif, Sabtu (30/5).
Kepala Dinas Pandeglang Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati
Padahal Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu berstatus sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 orang di depan SDN Sukaratu 5 pada Kamis (30/4) lalu.
"Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu," kata Latif, Sabtu (30/5).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, mengatakan rotasi jabatan terhadap Ahmad Mursidi dilakukan lantaran jabatan sebelumnya sebagai Kepala DPMPTSP dirasa memiliki beban kerja cukup tinggi.
"Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar lebih fokus ke kesehatannya dan musibah yang dialaminya," ujar Asep.
Kepala Dinas Pandeglang Tersangka Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati
Proses pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani pada Selasa (25/5) di Pendopo Bupati.
"Kami justru belum tahu (sudah tersangka). Kami tahunya dari teman media. Hari ini baru kami tahu," katanya.
Sebelumnnya, Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka usai mobil yang dikendarainya oleng dan menubruk kerumunan siswa SDN Sukaratu 5.
"Pemda Pandeglang fiskalnya belum mandiri. Bagaimana fiskal mandiri? Dengan meningkatkan PAD, salah satunya mendatangkan investor dan perizinan. Sektor DPMPTSP sangat strategis sehingga dipandang perlu dilakukan rotasi," ungkapnya.
