Polemik TWK: Pimpinan KPK Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Tetap Pecat 51 Pegawai

9 Juni 2021 8:44 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan dalam alih status menjadi ASN belum menemui titik akhir.
ADVERTISEMENT
Para pegawai KPK yang tidak lolos TWK telah melapor ke Komnas HAM terkait pelaksanaan dan substansi dari TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN diduga melanggar HAM.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari pelapor hingga terlapor dan juga pimpinan KPK. Komnas HAM juga sudah bersurat ke KPK terkait permintaan keterangan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan sekjen lembaga antirasuah sudah menerima surat dari Komnas HAM terkait pemanggilan untuk dimintai keterangan soal TWK. Surat tersebut sudah diterima pada 2 Juni 2021.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
Ali mengatakan, pimpinan KPK menghargai dan menghormati tugas dari Komnas HAM tersebut. Termasuk soal adanya permintaan keterangan terkait laporan dari 75 pegawai lembaga antirasuah. Namun, pemanggilan itu dibalas dengan sebuah surat, yang berisi mempertanyakan apa saja dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
ADVERTISEMENT
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.
Ali menyebut, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan perintah dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dan KPK, kata dia, hanya melaksanakan amanat dalam UU tersebut dalam proses alih status pegawai.
"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut. Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian TWK pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Pimpinan KPK Pertanyakan Apa Pelanggaran HAM dalam TWK

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sempat berkomentar soal rencana pemeriksaan Komnas HAM terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
"Begini. Saya tidak paham apa yang akan ditanyakan Komnas HAM," kata Firli.
Firli Bahuri menjadi salah satu yang disorot dalam polemik TWK ini. Ia diduga yang menyelundupkan pasal mengenai TWK dalam Peraturan KPK. Padahal dalam UU dan PP yang menjadi acuan Peraturan KPK, tidak diatur mengenai TWK.
Selain itu, Firli Bahuri juga yang meneken SK untuk 75 pegawai KPK tak lulus TWK. SK itu membuat para pegawai itu tidak bisa bertugas lagi karena harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab masing-masing ke atasan.
Kepada wartawan, Firli Bahuri menyatakan bahwa setiap keputusan Pimpinan KPK merupakan kolektif kolegial. Yakni keputusan yang disepakati bersama dan harus dipertanggungjawabkan bersama pula.
"Tentu kita sudah bahas dengan pimpinan KPK, karena pimpinan KPK itu kolektif kolegial sehingga apa yang kita lakukan harus diputuskan bersama dan harus tanggungjawab bersama, secara tanggung renteng," ujar dia.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM soal Polemik TWK

Pimpinan KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sedianya, Firli Bahuri dkk akan diminta keterangan Komnas HAM pada Selasa (8/6).
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengaku sudah melayangkan 10 surat permintaan keterangan kepada sejumlah pihak. Salah satunya untuk pimpinan KPK. Surat pemberitahuan untuk permintaan keterangan sudah dilayangkan dari pekan lalu.
"Salah satunya pemanggilan harusnya hari ini. Namun pimpinan KPK hari tidak bisa hadir," kata Anam.
Pihak KPK kemudian melayangkan surat balasan yang meminta penjelasan mengenai pelanggaran HAM yang terjadi dalam TWK.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Komnas HAM mengakui adanya surat balasan dari KPK itu. Namun menurut Anam, hal itu justru belum ada kesimpulan apa pun mengenai pelanggaran HAM.
Anam menyebut bahwa panggilan itu merupakan sebuah kesempatan bagi pimpinan KPK untuk memberikan penjelasan terkait polemik TWK. Menurut dia, Komnas HAM memberikan hak untuk pimpinan KPK memberi penjelasan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau hari ini pimpinan KPK belum bisa datang, kami beri kesempatan memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami. Kami masih membuka diri untuk itu," kata Anam.
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Semua Pimpinan KPK Sepakat 51 Pegawai Tak Lulus TWK Diberhentikan 1 November

ADVERTISEMENT
Semua pimpinan KPK diduga sepakat memberhentikan 51 pegawai yang tidak lulus TWK pada 1 November 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen wawasan kebangsaan antara KPK bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait pada 25 Mei 2021.
Dalam dokumen yang kumparan terima, ada lima poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Pertama, pada tanggal 1 Juni 2021 bagi pegawai KPK yang telah dinyatakan memenuhi syarat menjadi ASN sejumlah 1.271 akan dilantik sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
Kedua, Sebanyak 1.271 orang tersebut akan mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai PNS. Pembekalan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Ketiga, terhadap 75 orang yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, diputuskan sebagai berikut:
Keempat, pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan akan dilaksanakan selambat-lambatnya Juli 2021.
Kelima, bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kelima pimpinan KPK. Mereka adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan wakilnya Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Selain itu, ada juga MenpanRB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasona Laoly, Kepala BKN Haria Bima, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua LAN Adi Surtanto yang menandatangani dokumen tersebut.
kumparan sudah mengkonfirmasi perihal berita acara tersebut baik kepada lima pimpinan KPK, juru bicara KPK, dan KASN. Tetapi pesan yang kumparan sampaikan belum dibalas.
Rapat pada 25 Mei 2021 ini diketahui merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Saat itu, Jokowi menyebut TWK hendaknya tidak menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai itu.
Muasal Presiden Jokowi pidato menyebut Bipang Ambawang sebagai kuliner Lebaran. Foto: Youtube/Kementerian Perdagangan
Sumber kumparan mengatakan, kesepakatan dalam rapat tersebut berbeda dari arahan Presiden Jokowi yang meminta tidak ada pemecatan terhadap 75 pegawai KPK atas dasar hasil TWK.
ADVERTISEMENT
Bahkan, menurut sumber itu, dalam rapat tersebut Ketua KASN menyampaikan bahwa sebaiknya hasil rapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden Jokowi.
Akan tetapi, dijawab oleh salah satu pimpinan KPK bahwa itu sudah dikonsultasikan. Sementara MenpanRB Tjahjo Kumolo menyatakan agar pemberhentian 51 pegawai pada November 2021 harus sesuai dengan undang-undang.

Komnas HAM Sudah Periksa 19 Pegawai KPK dan Cek Dokumen 650 Halaman soal TWK

Sejak pertama kali dilaporkan oleh 75 pegawai tak lulus TWK, hingga saat ini Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
"Pertama, intinya setelah menerima pengaduan tersebut Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK, 19 orang ini ada yang diperiksa satu kali ada yang lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
ADVERTISEMENT
Anam tidak merinci siapa saja yang sudah dimintai keterangan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pegawai yang diperiksa termasuk mereka yang lulus dan tidak lulus TWK.
Dalam catatan kumparan, sejumlah pegawai KPK dalam daftar 75 tidak lulus TWK pernah diperiksa Komnas HAM. Seperti Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, hingga Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid.
Anam juga mengatakan bahwa selain memeriksa sejumlah orang, pihaknya juga mendapatkan dokumen sebanyak 3 bundel yang isinya mencapai ratusan halaman. Dokumen-dokumen tersebut juga tengah dipelajari oleh pihak Komnas HAM dan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak.
"Komnas HAM dapatkan 3 bundel dokumen yang jumlahnya sangat banyak halamannya. Kemarin kalau pihak kuasa hukum ngomong 500 sekian itu ada tambahan halaman, jadi hampir 650-an halaman. Isinya berbagai informasi termasuk juga informasi yang diberikan baik oleh pegawai KPK yang dinyatakan lulus maupun tidak lulus," ucap Anam.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan dan pendalaman tersebut, Anam mengatakan Komnas HAM telah memperoleh informasi penting terkait laporan TWK ini. Komnas HAM, kata dia, juga mengagendakan pemeriksaan kepada pihak terkait seperti pimpinan KPK.
Pemeriksaan sejatinya dilakukan pada hari ini, Selasa (8/6). Akan tetapi, melalui sebuah surat, kelima pimpinan menyatakan tidak hadir. Alasannya, pimpinan KPK meminta apa saja dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam TWK. Sebab, kata mereka, KPK hanya menjalankan amanat dari undang-undang soal alih status pegawai menjadi ASN.